Semarang –
Polisi menyingkap bukti anyar internal kasus pembunuhan bos konter ponsel Royal Phone Ambarawa, Candra Waskita (25). keliru Esa pelaku bernama Didit Panggih Pamulihan (20) teridentifikasi terlilit utang ratusan juta rupiah hasilkan mengoptimalkan bisnis mochi.
“DPP itu Nan mempunyai utang Akbar. Beliau itu utangnya Eksis di Nomor Rp 145 juta,” ucapan Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana ketika dihubungi detikJateng, Kamis (13/8/2026).
Bodia memerinci Didit Mempunyai hutang di tiga bank wewenang dan swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Terbagi di tiga Loka Adalah Nan pertama di bank wewenang di Ambarawa Rp 100 juta, bank swasta Salatiga Rp 25 juta, Baju bank swasta Bawen Rp 20 juta. telah Anjlok tempo terus Beliau nggak meraih transaksi,” ujar Bodia.
Utang ratusan juta rupiah itu digunakan Didit keliru satunya hasilkan mengoptimalkan Upaya mochi Nan ia miliki. Duit output curian rencananya digunakan hasilkan melunasi utang-utangnya.
“output pencurian digunakan hasilkan melunasi utangnya Nan telah Anjlok tempo,” ucapnya.
Diberitakan lebih masa lalu, Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25) ditentukan sebagai tersangka internal peristiwa pembunuhan Candra Waskito (25), bos konter ponsel Royal Phone di Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Pembunuhan itu terwujud di konter ponsel milik korban pada Kamis (6/8) mula masa. Kedua pelaku Lampau membuang jenazah korban di internal mobilnya seorang diri di Ambang Penyimpanan Hampa wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan.
Polisi menangkap keduanya di Loka terpisah pada Jumat (7/8). Didit ditahan di Kota Semarang, Fana Taufik ditahan di Ambarawa.
(apl/ams)