Semarang –
Didit Panggih Pamulihan (20), keliru Esa rampok Nan menewaskan bos konter ponsel Royal Phone Ambarawa, sempat membuang sejumlah barang data. Polisi telah menemukan barang Nan dibuang itu di Waduk Rawa Pening.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana berbisik alasan Didit membuang sejumlah barang data dikarenakan mengalami panik. Barang data itu dibuang setelah Didit kembali ke Ambarawa usai meninggalkan jenazah korban di Grobogan.
“dikarenakan Beliau panik dibuanglah ke wilayah Rawa Pening. Dibuangnya setelah kembali ke Ambarawa,” ungkapan Bodia ketika dihubungi detikJateng, Kamis (13/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bodia menyebut ketika ini pihaknya telah meraih barang data tersebut. Caranya Adalah berdua melaksanakan penyelaman.
“telah kami retrieve (lakukan pengambilan). Kita nyelam telah meraih itu,” ujar Bodia.
Bodia memaparkan bahwa dari keluaran penyelaman itu, polisi mendapatkan palu Nan digunakan para pelaku hasilkan membunuh korban. Selain itu, sejumlah barang lain seperti digital video recorder (DVR) CCTV hingga ponsel curian serta milik korban juga didapatkan.
“Palu alat pembunuh telah kita dapatkan, kemudian DVR, HP korban, HP curian, tas” tutur Bodia.
Bodia menyebut ponsel korban merasakan kerusakan dikarenakan terendam air. Fana DVR CCTV konter ponsel korban sedang internal upaya hasilkan dipulihkan.
“HP korban Eksis di tas tersebut, dikarenakan terendam telah rusak. Kami ini Berikhtiar apakah DVR Nan kita temukan dibuang di Rawa Pening itu meraih di-recover,” papar Bodia.
Diberitakan sebelum itu, Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25) ditentukan sebagai tersangka internal peristiwa pembunuhan Candra Waskito (25), bos konter ponsel Royal Phone di Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Pembunuhan itu terjadi di konter ponsel milik korban pada Kamis (6/8) permulaan masa. Kedua pelaku Lampau membuang jenazah korban di internal mobilnya sendirian di Ambang Penyimpanan Hampa wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan.
Polisi menangkap keduanya di Loka terpisah pada Jumat (7/8). Didit ditahan di Kota Semarang, Fana Taufik ditahan di Ambarawa.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana berbisik keduanya dijerat pasal 479 Bagian 4 juncto 458 Bagian 3 terkait pencurian berdua kekerasan Nan berpengaruh matinya orang Nan dijalankan secara Seiring-Baju disertai berdua pidana lain, Adalah pembunuhan.
“Ancaman pidana Wafat atau pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling lamban 20 tahun,” ujar Bodia ketika dihubungi detikJateng, Kamis (13/8/2026).
(afn/dil)