Kamis, 13 Agustus 2026 – 17:01 WIB
Mesuji, Lampung – Pelarian arang Rohman (35), pelaku penembakan Nan menewaskan mantan istrinya, Yanti (36), di Desa Wiralaga I, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, berakhir di jeruji besi.
Tim gabungan Satreskrim Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya menangkap tersangka di Loka persembunyiannya di Desa Sungai Ceper, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (11/8/2026).
Rekam jejak kepolisian mencatat arang merupakan seorang residivis Nan kerap berurusan berdua aturan. Ia tercatat pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (2007), kepemilikan senjata api dan senjata tajam (2010), kasus pembunuhan (2015), hingga perusakan (2017).
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Ade Setiawan, mengakui penangkapan tersangka internal perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya.
“Tim gabungan tercapai menjaga tersangka di Griya keluarganya di OKI terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, subsider pembunuhan dan atau penganiayaan Nan berakibat korban meninggal Bumi,” ujar Iptu Ade Setiawan, Rabu (12/8/2026).
langkah keji tersebut dipicu oleh Selera emosi dan sakit jiwa tersangka dikarenakan korban menolak diajak rujuk.
Peristiwa bermula pada Pekan (9/8/2026) ketika arang mendatangi Griya orang Uzur korban Sembari membawa senjata api dan mengancam akan membakar Griya Kalau korban Tak mau ikut dengannya.
Keesokan harinya, Senin (10/8/2026) Sekeliling pukul 06.00 WIB, korban berniat kesana meninggalkan Griya tersangka.
ketika berada di area pasar Desa Wiralaga I, arang membuntuti dan menempelkan senjata api rakitan jenis revolver ke paha kiri korban Lampau menembaknya hingga menembus paha kanan.
langkah penembakan tersebut disaksikan langsung oleh anak kandung korban Nan berinisial WW (16). Korban tewas di Letak peristiwa dikarenakan pendarahan hebat sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.
Usai menembak korban, tersangka melarikan diri ke Sumsel. internal pemeriksaan mula, arang menyetujui seluruh perbuatannya dan sempat membuang Senpi rakitan buatan seorang diri tersebut ke Sungai Wiralaga sebelum ujungnya tercapai disita petugas.
Selain Senpi revolver tak memakai amunisi, polisi menyita busana korban, mukena, baju istirahat, handuk, serta rekaman CCTV di Sekeliling Letak sebagai barang bukti.
“Tersangka kami jerat berdua Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP terkait pembunuhan berencana, berdua ancaman pidana Wafat atau penjara seumur Hayati,” konfirmasi Kasat Reskrim. (*)