Muaradua (ANTARA) – Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menangkap dua tersangka pembunuhan terhadap korban Urarman (56) Nan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Urusan Religi (KUA) Nusa Beringin ciptakan diproses aturan kelebihan terus.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana bagian dalam keterangan tertulis Nan didapat ANTARA dari Palembang, Kamis, berbisik bahwa kedua tersangka Merupakan RE dan PE dikendalikan petugas di wilayah Kecamatan Nusa Beringin pada Selasa (11/8) Sekeliling pukul 19.30 WIB.
“Kedua tersangka kami tangkap turun dari 12 jam setelah peristiwa pembunuhan tersebut terwujud,” ucapan Kapolres.
Beliau berbisik, penangkapan kedua pelaku setelah dikerjakan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan.
Setelah mengetahui identitas para tersangka, polisi melaksanakan pengejaran dan tercapai menangkap kedua tersangka di Desa Pagar Agung, Kabupaten OKU Selatan.
Berdasarkan output pemeriksaan mula, tersangka mengaku tersinggung dan kesal dikarenakan korban memarkirkan mobilnya di Ambang Griya pelaku RE hingga melindas jemuran biji kopi Penduduk.
“ketika memindahkan mobil, korban menginjak gas kokoh-kokoh dan ngebut di lorong kecil Nan Nyaris menabrak pelaku PE,” jelasnya.
“Pelaku RE dan PE sempat mendorong tubuh korban hingga Nyaris terjatuh dan meraih sebilah pisau Lampau menusukkannya Esa kali ke bagian dada kiri korban hingga meninggal Bumi,” ungkapnya.
bagian dalam kasus ini pihaknya melindungi barang kabar berupa Esa helai baju Rona putih milik korban Nan berlumuran darah serta sebilah pisau bergagang kayu Rona cokelat berbarengan lebar 25 sentimeter Nan disinyalir digunakan pelaku ciptakan menusuk korbannya.
“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 458 Bagian (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pembunuhan berbarengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Pewarta: Edo PurmanaUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras meraih materi, melaksanakan crawling atau pengindeksan otomatis ciptakan AI di situs situs ini tak memakai otorisasi tertulis dari Kantor Warta ANTARA.