Pati –
Pelaku Primer pembunuhan remaja di Sukolilo Kabupaten Pati ujungnya tertangkap setelah kabur selama 2 tahun. Tersangka kabur dari Jakarta Tiba Medan.
“Kasus Meron, jadi pada semalam membawa tersangka Nan telah dikendalikan rekan-rekan Resmob Polresta Pati,” ungkapan Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama ketika konferensi pers di Polresta Pati, Kamis (13/8/2026).
Dika berucap tersangka terungkap bernama Haryanto. Tersangka sebelum itu melarikan diri selama 2 tahun. Tersangka melarikan diri dari Jakarta Tiba Medan. Tersangka ditahan di Jakarta pada 5 Agustus 2026 Lampau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tersangka telah melarikan diri turun kelebihan selama 2 tahun. Pelarian ini setelah peristiwa itu 1 Pekan berada di Jakarta, selama 1 tahun 1 rembulan ini di Medan. Kemudian Tangerang dan kemarin pada 5 Agustus 2026 dikendalikan di Jakarta,” ungkapan Dika.
Beliau berucap setelah pelaku Primer ditahan, maka akan dikerjakan rekonstruksi. Polisi akan mendalami kasus ini termasuk peran pelaku lainnya.
“Kami menyangka dan menjerat pasal berlapis Merupakan 338 KUHP atau pasal 458 Bagian 1 UU nomor 1 tahun 2023 terkait pembunuhan dan atau pasal 170 Bagian 2 KUHP atau pasal 262 UU nomor 1 tahun 2023 terkait berujung matinya seorang,” Jernih Dika.
“Peran tersangka merupakan peran Primer Nan mengerjakan eksekusi,” Beliau mengembangkan.
Dika berucap tersangka nekat membunuh korban dikarenakan keliru Mengerti. Korban Damas Adi Prasetya disinyalir keliru Mengerti dan cekcok berdua tersangka Nan merupakan tukang parkir. Korban ketika itu Tak mau membayar parkir sehingga terwujud cekcok.
“Motifnya keliru Mengerti dan cekcok. Tersangka sebagai tukang parkir ketika itu dimintai Duit parkir namun Tak disampaikan oleh korban. Sehingga ketika peristiwa pelaku berniat ciptakan mengerjakan penganiayaan kepada korban,” papar Beliau.
Setelah terwujud cekcok, tersangka mendapati pisau dari lapak Nan Eksis di pasar sunyi. Dari situ tersangka Lampau mengerjakan penusukan kepada korban.
“Mendapati pisau di sebuah lapak Nan Eksis di Letak,” jelasnya.
internal kasus ini selain Haryanto, polisi telah melindungi 2 pelaku lain. Keduanya telah menjalani persidangan di PN Pati.
“Jadi Nan telah dikendalikan dan menjalani persidangan 2 pelaku,” Jernih Beliau.
Diberitakan sebelum itu, Eksis dua korban penganiayaan Adalah Damas Adi Prasetya (22) dan Helmi Saputra (23) Penduduk Sukolilo. Mereka tiba ke Pasar sunyi berdua mengendarai sepeda motor pada September 2024 silam. ketika itu, Helmi memboncengkan Damas berdua knalpot brong dan bising.
Kemudian, kedua korban diungkapkan sempat menggeber motornya ketika mendekati Pasar sunyi. Keduanya Lampau memasuki ke area parkir Pasar sunyi. Setelah itu terwujud keributan dan dua korban merasakan penganaiayaan.
Damas Nan terluka juga sempat diangkut ke Puskesmas Sukolilo, namun dinyatakan meninggal Bumi. lagian Helmi Saputra mendapat perawatan medis atas luka Nan diderita.
Selang kelebihan dari Esa rembulan, polisi telah menangkap dua tersangka atas kasus pengeroyokan Nan terwujud di pasar sunyi Sukolilo pada September 2024 Lampau. Keduanya berinisial IW (20) ditahan di Jakarta dan AS (23) ditahan di Palembang pada Februari 2025.
(alg/ahr)