Semarang –
Dua pelaku pembunuhan bos konter ponsel Royal Phone Ambarawa, Candra Waskita (25) Merupakan Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25) terancam hukuman Wafat. Polisi juga menjaga Tak Eksis penambahan tersangka lain.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, berucap keduanya dijerat pasal 479 Bagian 4 juncto pasal 458 Bagian 3, terkait pencurian berdua kekerasan Nan berujung matinya orang Nan dijalankan secara Seiring-Baju disertai berdua pidana lain Adalah pembunuhan.
“Ancaman pidana Wafat atau pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling pelan 20 tahun,” ujar Bodia ketika dihubungi detikJateng, Kamis (13/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bodia menuturkan ketika ini polisi telah memeriksa belasan orang. Ia juga menjaga telah Tak Eksis penambahan tersangka bagian dalam kasus ini.
“Kalau pemeriksaan itu meraih kami sampaikan mulai dari tersangka dua, saksinya Eksis tujuh ditambah orang Uzur korban, bapak korban, pacar korban, pacar tersangka, extra susut 10 saksi, dua tersangka,” papar Bodia.
“Kami pastikan telah Tak Eksis (penambahan tersangka),” tambahnya.
Bodia menuturkan ketika ini pihaknya inti melengkapi berkas ciptakan melaksanakan ekspose berdua kejaksaan.
“Kami melengkapi berkas ciptakan melaksanakan ekspose berdua kejaksaan. Jadi ekspos itu seperti konsultasi berdua jaksa terkait persangkaan pasal. Kalau kami yakini memang telah akurat dan telah maksimal berdua adanya itu berdua adanya ancaman maksimal kan (hukuman) Wafat (atau) seumur Hayati,” Jernih Bodia.
Bodia menuturkan polisi Tak mempersangkakan para pelaku berdua pasal terkait pembunuhan berencana dikarenakan berdasarkan pendalaman Nan dijalankan pihaknya, motif para pelaku melaksanakan tindak pidana tersebut dikarenakan ekonomi.
“Penyelidikan kami serta penyidikan bahwa dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka memang keduanya motifnya itu ekonomi, jadi Mau menguasai harta ciptakan membayar hutang,” kata Bodia.
Diberitakan sebelum itu, Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25) diputuskan sebagai tersangka bagian dalam peristiwa pembunuhan Candra Waskito (25), bos konter ponsel Royal Phone di Ambarawa, Kabupaten Semarang. Pembunuhan itu terwujud di konter ponsel milik korban pada Kamis (6/8) mula masa. Kedua pelaku Lampau membuang jenazah korban di bagian dalam mobilnya sendirian di Ambang Penyimpanan Hampa wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan.
Polisi menangkap keduanya di Loka terpisah pada Jumat (7/8). Didit diamankan di Kota Semarang, Fana Taufik diamankan di Ambarawa.
(apl/ams)