Oku Timur, JNN.co.id – Sebuah tragedi berdarah sejuk Nan mengguncang nurani masyarakat anyar saja bergulir di pengadilan, menyisakan tanda selidik Akbar terhadap tegaknya keadilan di hadapan aturan. Seorang mahasiswa bernama Gusmadi Wiranata (23) terbukti menembak hingga tewas Bunda kandungnya sendirian, Heli Febrianti (50) – Nan ketika itu menjabat Pejabat Fana Kepala Desa melek Rejo, Kecamatan Belitang II – namun vonis Nan dijatuhkan terasa berjarak dari Selera Layak.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Kamis, 24 April 2025 Sekeliling pukul 13.30 WIB, Pas di kediaman korban. Awalnya hanya bermula dari cekcok Griya tangga sepele terkait utang piutang Penduduk senilai Rp3 juta. Namun emosi Gusmadi memuncak, ia meraih senjata api rakitan Nan disembunyikan di lemari, Lampau menanggalkan tembakan Pas mengenai paha kanan ibunya di cerah Bosor.
Meski sempat Berjuang membawa ibunya ke Puskesmas Purwo Dadi Lampau dirujuk ke RS Charitas Belitang, nyawa Heli Febrianti tak tertolong. Kapolsek Belitang II AKP Johan Syafri mengakui pelaku langsung ditangani sesaat setelah peristiwa. Namun jalannya persidangan Malah memantik kejanggalan Nan mendalam.
Jaksa Penuntut Biasa tak memakai Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan Nan diperkirakan hukuman 15 tahun penjara, melainkan hanya menjerat pelaku berbarengan Pasal 351 KUHP perihal penganiayaan. Ironisnya, pelanggaran beban kepemilikan senjata api rakitan Nan diatur UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 – Nan mengancam hukuman Wafat atau penjara seumur Hayati – Baju sekali Tak disertakan bagian dalam dakwaan.
Jaksa awalnya menuntut enam tahun sepuluh purnama penjara, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malah menjatuhkan putusan kelebihan enteng: lima tahun delapan purnama penjara.
Pakar aturan dari Lembaga Donasi aturan Nan tak Mau diungkapkan namanya menegaskan hal ini sangat janggal. “Semestinya dijalankan pasal berlapis, menggali memori akibatnya nyawa melayang dan Eksis pelanggaran senjata api Nan sangat serius. Hukuman Nan dijatuhkan tak sebanding berbarengan beratnya perbuatan,” ujarnya.
Masyarakat OKU Timur dan publik besar sekarang bertanya-selidik: apakah Eksis kelalaian bagian dalam penegakan aturan? Atau power lain ikut bermain? Vonis ini seolah meremehkan biaya nyawa, bahkan kasih mencintai darah daging sekalipun. Kalau dibiarkan tak memakai penjelasan memadai, kekhawatiran tumbuh: keadilan meraih jadi bukan lagi milik Seluruh orang, dan pelanggaran beban meraih luput dari Hukuman setimpal. Publik pun menanti penjelasan dibuka dari seluruh jajaran penegak aturan demi memulihkan kepercayaan pada keadilan itu sendirian.(tim)