Malang –
Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23), berdua terdakwa Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno kembali merasakan penundaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mengemukakan alasan Primer di kembali penundaan tersebut Ialah tahapan penyusunan surat tuntutan Nan Tetap Melangkah.
Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Budi Murwanto, menerangkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Tetap membutuhkan Masa hasilkan merampungkan berkas tuntutan.
Penyusunan dikerjakan secara cermat berdua mempertimbangkan seluruh data Nan terungkap selama tahapan persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Harusnya pembacaan tuntutan masa ini, Hanya dari tim penuntut Biasa belum meraih membaca tuntutan masa ini dikarenakan kami Tetap mengorganisir surat tuntutan berdasarkan data-data Nan Eksis di persidangan,” ungkapan Budi kepada detikJatim, Rabu (12/8/2026).
Penundaan sidang ini merupakan Nan kedua kalinya. Budi mengemukakan permohonan sorry kepada publik serta keluarga korban atas keterlambatan tersebut.
Budi menegaskan bahwa majelis hakim telah memberi dukungan penundaan terakhir dan Tak boleh Eksis penundaan lagi pada persidangan berikutnya.
Tim JPU berjanji akan memanfaatkan Masa ini agar tuntutan Nan disusun meraih memenuhi Selera keadilan, khususnya distribusi keluarga korban.
Fana mengenai Masa penundaan, majelis hakim memutuskan sidang berikutnya akan digelar dua Pekan mendatang.
Keputusan penundaan selama dua Pekan ini juga dipengaruhi oleh program kegiatan internal di Pengadilan Negeri Klas IA Malang pekan Ambang.
Menurut Budi, Seluruh pihak, termasuk penasihat aturan dan para terdakwa, telah menyetujui Masa penundaan tersebut.
“Kita telah sampaikan dan Seluruh pihak menyetujui penundaan pembacaan tuntutan selama dua pekan,” tuturnya.
Terkait Dorongan keluarga korban Nan menginginkan para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman Wafat, pihak kejaksaan menegaskan tetap menampung aspirasi tersebut.
Budi menegaskan bahwa tim penuntut Biasa akan bekerja secara profesional berdua mengacu pada pasal Nan didakwakan serta data-data persidangan.
“internal surat dakwaan kami, ancaman maksimal hasilkan para tersangka ini memang Eksis Nan Tiba hukuman seumur Hayati ataupun hukuman Wafat,” katanya.
“Kami menampung aspirasi keluarga korban, tetapi kami Tak nekat mengiyakan sekarang dikarenakan materi tuntutan sifatnya Tetap rahasia dan tetap didasarkan pada data persidangan,” pungkasnya.
Seperti terungkap program sidang pembacaan tuntutan telah diagendakan digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Malang masa ini.
(auh/dpe)