Ngawur Sebelum Habisi Nyawa Istri, Tersangka Pembunuhan di Banyuwangi Sempat Nyabu


BANYUWANGI Kasus pembunuhan Nan menewaskan Yuni Khomsiyah (29), Penduduk Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, kembali membongkar data anyar. bagian dalam tahapan pemeriksaan polisi, teridentifikasi Kalau tersangka Supriadi (32) sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu dua masa sebelum merenggut nyawa sang istri.

data tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi. Dirinya menegaskan bahwa hal itu dilihat berdasarkan output pemeriksaan tes urine, Nan mana tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

“Jadi output tes urine Nan bersangkutan kemarin positif narkoba,” ungkapnya.

output tersebut, berikut Kompol Lanang, diperkuat oleh temuan ketika olah Loka peristiwa Perkara (TKP). Di Letak peristiwa, polisi menemukan alat hisap sabu atau bong, serta sejumlah Penawar-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl atau pil Trex.

“Eksis kita temukan pas melimpah orang BB. hasilkan sabunya Tak berjumpa, tapi kalau alat bong berikut pas melimpah orang pil trex hasil kita temukan,” cerah Kompol Lanang.

Kompol Lanang mengemukakan bahwa temuan data anyar, seperti output tes urine tersangka Nan positif narkoba, serta sejumlah barang data, telah diserahkan ke Satresnarkoba hasilkan dilacak dan ditelusuri kelebihan berikut.

“Kalau Nan narkoba detailnya susut tahu, apakah akan Eksis Warta Acara Pemeriksaan (BAP) anyar apa Tak. Tapi pada ketika itu kita tahu hasilnya ini positif narkoba,” tuturnya.

Fana itu dikonfirmasi terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Angga Perdana Brahmada mengemukakan bahwa, akurat Kalau output tes urin Supriadi menunjukkan output positif narkoba. 

Hal tersebut, Tetap ucapan Kompol Angga, juga telah diakui tersangka sendirian. Pelaku mengaku sempat mengonsumsi sabu dua masa sebelum tindakan pembunuhan tersebut dijalankan.

“Jadi pelaku mengonsumsi sabu dua atau tiga masa sebelum peristiwa pembunuhan,” paparnya, Rabu (12/8/2026).

Hingga ketika ini, kepolisian Tetap mendalami peran tersangka, apakah sekadar pengguna atau juga terlibat sebagai pengedar. Polisi belum menemukan data tangguh Nan mengarah pada aktivitas pengedaran, seperti sabu atau data transaksi.

Selain itu, upaya pelacakan perbicangan dan transaksi melalui ponsel pelaku juga Tersendat dikarenakan perangkat tersebut telah dirusak oleh korban ketika peristiwa.

“hasilkan itu, kami Tak Membikin BAP anyar dikarenakan pidana utamanya kelebihan berat banget. di masa depan masalah pemakainya jadi bahan pemberat bagian dalam persidangan,” ujar Kompol Angga.

“Dari pengakuan Nan bersangkutan, dirinya mendapat sabu tersebut dari temanya Probolinggo,” imbuhnya.

Mengenai temuan pil Trex di Letak peristiwa, tersangka berdalih bahwa barang tersebut sekadar titipan seorang rekan. Polisi juga mendapati seluruh pil tersebut Tetap utuh, menguatkan belum dipakai ataupun menjualnya.

“Jumlahnya susut kelebihan 100 butir pil Trex, pengakuan pelaku hanya dikasih rekanya dan kebingungan mau diapakan, jadi utuh Tak di ecer maupun Tak Beliau gunakan,” cerah Kompol Angga. 

Diberitakan sebelum itu, terwujud kasus dugaan pembunuhan di Dusun Tapak Lembu, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, pada Pekan (9/8/2026) pagi. Peristiwa itu menewaskan Yuni Khomsiyah Nan tak lain Ialah istri siri Supriadi. 

Peristiwa tragis itu bermula dari cekcok bibir antara Supriadi dan istrinya, Yuni, di bagian dalam Bilik. Emosi Nan tak terkontrol Membikin Supriadi nekat menghabisi nyawa sang istri memanfaatkan pisau dapur Nan berada di dekatnya. Korban tewas usai merasakan luka tusuk di bagian perut.

Polresta Banyuwangi telah menentukan Supriadi sebagai tersangka bagian dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Atas tindakanya, tersangka dijerat berbarengan Pasal 459 KUHP anyar terkait pembunuhan berencana, berbarengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Pewarta : Anggara Cahya

Simak breaking news dan Warta opsi TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 kanal TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp Anda telah terpasang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *