Ngawur Rekayasa Wanita Bunuh Diri di Tangerang ternyata Dibunuh Pacar sendirian


Kabupaten Tangerang

Seorang Wanita berinisial R terungkap tewas internal kondisi tergantung di kontrakan kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. Bukan bunuh diri, wanita itu ternyata dibunuh pacar sendirian, A (30).

Kasus itu menyusuri area Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Senin (18/5). ketika itu korban R Nan mengaku hamil menginginkan A hasilkan bertanggung respon.

Kapolresta Tangerang Kombes Muhammad Indra Waspada Amirullah berbisik tersangka A menolak menikahi R dikarenakan beralasan telah berkeluarga.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



“Namun, tersangka Nan telah berkeluarga Tak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ujar Indra Waspada, Selasa (11/8/2026).

internal pertemuan itu, A mencekik leher R memanfaatkan kedua tangannya hingga korban Tak sadarkan diri. Setelah itu Beliau merekayasa Mortalitas R berdua menggantung korban memanfaatkan tali tambang Nan telah diangkut dari Griya.

“Tersangka kemudian Membikin kondisi korban seolah-olah meninggal dikarenakan gantung diri,” ungkapan Indra.

Pelaku Buang Barang Korban

Tersangka A memungut sejumlah barang milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan. Tersangka membawa kabur barang-barang tersebut dan meninggalkan Letak memanfaatkan sepeda motor miliknya.

“Barang-barang milik korban itu dibuang tersangka ke aliran Sungai Cisadane,” ujar Indra Waspada.

Sehari kemudian, atau pada Selasa (19/5) Penduduk menemukan korban internal kondisi tergantung, namun telapak kakinya Tetap meraba lantai.

Terbongkar dari pesan WA di HP Korban

Kasus rekayasa Mortalitas Wanita R ini terungkap dari komunikasinya berdua lumayan berlimpah orang orang dekatnya. Lewat penelusuran tersebut, polisi mengetahui bahwa korban sempat berkomunikasi intens berdua seorang Pria berinisial A, Nan ternyata pacarnya.

“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui app WhatsApp (WA) antara korban dan seorang Pria berinisial A,” terangnya.

Pelaku bujuk Korban Berjumpa

Pada Pekan (17/5), pelaku menghubungi korban hasilkan berjanji menemukan pada Senin (18/5) di sebuah minimarket area Bitung, Cikupa. Setelah Berjumpa di minimarket, keduanya menuju ke kontrakan milik korban.

“Penyidik kemudian melaksanakan pendalaman terhadap komunikasi tersebut dan mencocokkannya berdua rekaman CCTV serta informasi lain Nan didapatkan selama alur penyelidikan,” ujar Indra.

Ancaman Hukuman Wafat

Penyelidikan Nan dikerjakan memberikan petunjuk soal dugaan pembunuhan berencana Nan dikerjakan A. Pada Sabtu (1/8), penyidik memeriksa A dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Dari output pemeriksaan dan pencocokan, A pada akhirnya mengakui keterlibatannya internal peristiwa tersebut,” kata Indra Waspada.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka berdua Pasal 458 mengenai pembunuhan dan/atau Pasal 459 KUHP mengenai pembunuhan berencana berdua ancaman pidana Wafat, pidana penjara seumur Hayati, atau pidana penjara paling lamban 20 tahun.

Bunuh Diri Nan Janggal

Korban terungkap tewas tergantung. Namun, dikarenakan Eksis kejanggalan, polisi tak memikat kesimpulan korban tewas dikarenakan bunuh diri.

“Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya letak tubuh korban Nan terungkap internal keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban Tetap meraba lantai,” ungkapan Indra.

Korban digantung oleh A Nan telah mempersiapkan tali dari rumahnya.

Tonton juga video “Kronologi Eks Istri Oknum Polisi di Medan diperkirakan Bunuh Diri gunakan Senpi”

Halaman 2 dari 3

(jbr/zap)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *