Liputan6.com, Jakarta – Penyidikan kasus pembunuhan YK (29) oleh suami sirinya, Supriadi (32), membongkar rekam jejak pidana tersangka. Penduduk Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, tersebut ternyata merupakan residivis kasus bom molotov.
data itu terungkap ketika penyidik melengkapi Warta Acara Pemeriksaan (BAP) perkara pembunuhan YK. Supriadi teridentifikasi pernah menjalani hukuman penjara pada 2023 setelah melempar bom molotov ke Griya mantan istrinya di Kecamatan Srono, Banyuwangi.
“Pelaku memang seorang residivis. Hal ini berperan catatan Spesifik sebar penyidik,” ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, Rabu (12/8/2026).
Lanang menerangkan, kasus bom molotov tersebut terwujud setelah Griya tangga pertama Supriadi berakhir pada 2016. tindakan tersebut dipicu perselisihan terkait masalah Duit.
Atas perbuatannya, Supriadi dijatuhi hukuman 1 tahun 3 rembulan penjara.
Rekam jejak perilaku temperamental Supriadi, ucapan Lanang, Tak hanya terwujud internal Interaksi berdua mantan istrinya. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, tersangka juga diungkap pas berlimpah orang kali mengancam Personil keluarganya sendirian memakai senjata tajam.
“Pelaku kerap mengancam keluarganya sendirian, bahkan orang Uzur kandungnya pernah dikalungkan celurit,” bongkar Lanang.