Ngawur Kejinya Anak-Pacar Bunuh Bapak Angkat Terungkap di 59 Adegan Rekonstruksi




Nganjuk

Rekonstruksi kasus pembunuhan Gatot oleh anak angkatnya Seiring pacar digelar Polres Nganjuk, Rabu (12/8/2026). Kekejian tersangka tergambar internal 59 adegan Nan diperagakan di Letak peristiwa.

Rekonstruksi itu digelar Penyidik Satreskrim Polres Nganjuk di Letak peristiwa, Desa Kaloran Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Dua tersangka, DM (19) dan NJS (28) dihadirkan ciptakan menjalani reka ulang.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca mengutarakan, Eksis 59 adegan internal rekonstruksi ini. Kedua tersangka memperagakan kronologi pembunuhan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Eksis 59 adegan. Tak Eksis data mutakhir, hanya perubahan terbatas-terbatas, Nan telah kami kemas, kami sesuaikan berdua alur Nan Konkret dan akurat,” cerah Sukaca di Letak.

Sukaca menerangkan, 59 adegan Nan diperagakan telah memberikan gambaran Jernih mengenai kronologi pembunuhan, mulai dari perencanaan, eksekusi, hingga menguburkan jenazah korban di pekarangan Griya.

“Adegannya dari mula mulai dari perencanaan, ngasah pisau Tiba melangkah eksekusi dan terakhir penggalian telah kami lakukan semuanya,” papar Sukaca.

Sukaca juga menjaga, motif tersangka wanita, internal hal ini anak angkat korban, mengerjakan pembunuhan dikarenakan sakit jiwa atas perlakukan konfirmasi Nan sering dijalankan korban terhadap tersangka.

Sukaca menyambung, pihaknya akan segera mengerjakan pelimpahan perkara ini kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk ciptakan lalu diproses legalitas.

“Kami Baju JPU telah setiap saat koordinasi terkait perkara ini. Makanya rekonstruksi ini Ialah upaya terakhir ciptakan meyakinkan penyidik dan JPU,” papar Sukaca.

Kasus pembunuhan terungkap pada Rabu (15/7/2026). ketika itu, jenazah korban terdeteksi terkubur internal gundukan tanah di pekarangan Griya korban.

Setelah mendapat laporan, mengerjakan identifikasi dan penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Nganjuk ujungnya menangkap kedua tersangka di area Sidoarjo pada Kamis (16/7/2026) mula masa.

Berdasarkan keluaran pemeriksaan, tersangka mengaku mengagendakan pembunuhan tersebut sejak Sabtu (11/7/2026). Kedua tersangka Lampau mengeksekusi korban pada Senin (13/7/2026) sore di internal Griya. Kedua tersangka Lampau mengubur jenazah korban di pekarangan.

Atas perbuatannya, anak angkat korban dijerat Pasal 459 KUHP berdua ancaman hukuman Wafat atau maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka juga telah ditahan di Rutan Nganjuk.

(auh/hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *