Ngawur Inilah Tampang Alber, Sopir Travel Pelaku Pembunuhan Paramitha Nan diamankan di Bonehau Mamuju


MAMUJU, Mekora.id – Inilah sosok Alber alias Latu (37), sopir travel Nan diperkirakan berperan pelaku pembunuhan Paramitha Titania Angelica, Wanita Usul Wajo Nan Lenyap sejak 2024. Alber diamankan polisi setelah keberadaannya terendus di area Mamuju, Sulawesi Barat, usai sempat melarikan diri ke Papua.

Penangkapan Alber berperan titik cerah bagian dalam kasus hilangnya Paramitha Nan selama dua tahun terakhir Tetap berperan misteri.

Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya berbisik, Alber diamankan setelah polisi mengetahui keberadaannya di area Mamuju. sebelum itu, pelaku diungkap sempat melarikan diri ke Papua selama susut extra Esa tahun setelah peristiwa.

“Alber sempat melarikan diri ke Papua selama susut extra Esa tahun. berikut ketika kembali, Beliau bersembunyi di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju,” ucapan Douglas.

Setelah diamankan, Alber kemudian menjalani pemeriksaan. Kepada polisi, ia menyetujui telah menghabisi nyawa Paramitha ketika bagian dalam perjalanan menuju Morowali, Sulawesi inti.

Dari keterangan pelaku, polisi ujungnya mendapatkan petunjuk mengenai Letak jasad korban Nan selama ini Tak terungkap.

Polisi kemudian Beralih menuju area Morowali hasilkan mencari Letak Nan ditunjukkan pelaku. Jasad Paramitha ujungnya terungkap di bagian dalam sebuah jurang di Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali.

Namun, kondisi korban telah sangat memprihatinkan. Setelah dua tahun berlalu, jasad Paramitha terungkap bagian dalam kondisi tinggal tulang-belulang.

“Setelah kami ketahui keberadaan jasad korban, Personil langsung ke Morowali. akurat saja, jasad Mita terungkap telah bagian dalam kondisi tinggal tulang,” ujar Douglas.

Dibunuh ketika Perjalanan ke Morowali

Kasus ini bermula ketika Paramitha berangkat dari Desa Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, menuju Morowali pada 22 Juli 2024.

Paramitha ketika itu hendak merantau hasilkan bekerja di Morowali. Ia memakai layanan travel berbarengan mobil Toyota Avanza berwarna hitam bernomor polisi DD 1725 XA Nan dikemudikan Alber.

Di bagian dalam kendaraan tersebut hanya terdapat Paramitha dan Alber.

bagian dalam perjalanan, Paramitha sempat berkomunikasi berbarengan keluarganya melalui telepon. Ia mengemukakan bahwa dirinya telah Nyaris tiba di Morowali.

Namun, setelah komunikasi tersebut, nomor telepon Paramitha mendadak Tak lagi hidup. Keluarga Nan mulai khawatir kemudian memberitakan Paramitha Lenyap ke Polres Wajo pada 9 Agustus 2024.

Penyelidikan dikerjakan hingga polisi ujungnya menemukan titik cerah dan mengarah kepada Alber sebagai orang terakhir Nan Seiring korban.

Sakit batin Jadi Motif

Menurut keterangan polisi, pembunuhan terwujud setelah Alber mengalami sakit batin terhadap perkataan Paramitha. Pelaku diungkap tersinggung dikarenakan korban melontarkan perkataan Nan dianggap menghina pekerjaannya sebagai sopir.

“Pelaku juga mengalami sakit batin dikarenakan korban kerap Berbicara pastikan kepada adiknya. Mereka ini dari permulaan saling mengenal,” bongkar Douglas.

bagian dalam perjalanan tersebut, Alber kemudian memukul bagian leher Paramitha memakai sandi roda mobil hingga korban meninggal Bumi.

Setelah menjamin korban meninggal, pelaku membungkus jasad Paramitha memakai karung beras dan hammock. Jasad tersebut kemudian diajak dan dibuang ke bagian dalam jurang di area Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali.

Duit Rp62 Juta Ikut Dikuras

Selain menghabisi nyawa korban, Alber juga memungut barang berharga milik Paramitha. Polisi menyebut dua unit telepon seluler serta dompet Nan berisi kartu ATM BRI dan BNI turut diambil pelaku.

Bahkan, pelaku diungkap menguras Duit Nan berada di rekening korban.

“jumlah Duit Nan diambil Sekeliling Rp62 juta extra. Duit itu ditarik secara Kontan melalui BRILink dan ditransfer ke lumayan melimpah orang rekening,” ucapan Douglas.

Alber ditangani polisi.

dikarenakan Letak pembunuhan dan pembuangan jasad berada di area aturan Morowali, Sulawesi inti, Polres Wajo akan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Polres Morowali, Polda Sulawesi inti.

Pelaku dijerat Pasal 458 KUHP dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *