Ngawur Terkuak di 45 Adegan, Remaja Terduga Pembunuh CK Siapkan Pisau dan Bensin Sebelum Ekeskusi


Ringkasan Warta:

  • Satreskrim Polres Nabire menggelar rekonstruksi 45 adegan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap CK (14) di tiga Letak, Senin (10/8/2026). 
  • Terduga pelaku berinisial A (14) memeragakan tindakan dinginnya, mulai dari mengagendakan tindakan lewat Instagram, menyiapkan pisau dan minyak tanah, hingga mengeksekusi korban di lorong Waroki. 
  • Kasus ini diproses sesuai UU server Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari 

TRIBUNPAPUATENGAH.COM, NABIRE – Penyidik Satreskrim Polres Nabire menyingkap tabir pembunuhan berencana terhadap korban bernama Chelsy Kaltrin Candra (14) melalui rekonstruksi 45 adegan.

Puluhan adegan itu diperagakan di tiga Letak berbeda di Kabupaten Nabire, Papua center, Senin (10/8/2026).

Reka ulang perkara itu memperlihatkan tindakan adem terduga pelaku berinisial A (14) sejak perencanaan hingga eksekusi korban.

Pelaku mengawali aksinya berdua menghubungi korban melalui media sosial Instagram dari rumahnya di lorong Jakarta, Distrik Nabire.

Pelaku kemudian menyiapkan pisau dapur serta menyembunyikan minyak tanah dan korek api di bagian dalam jok sepeda motor Yamaha Aerox miliknya.

lafal juga: Sepeda Motor Raib di Pasar Sentral Timika, Penduduk Soroti Lemahnya monitoring Keamanan

Setelah persiapan matang, pelaku menjemput korban di kawasan Nabarua Bawah Lampau membawanya menuju lorong Waroki, Kelurahan Kalibobo.

Setibanya di Letak eksekusi, kedua remaja tersebut sempat terlibat Berkelahi bibir sebelum pelaku meraih pisau dapur dan menganiaya korban hingga tewas.

tahapan rekonstruksi Nan terjadi ketat sejak pukul 16.55 WIT disaksikan langsung oleh keluarga korban, tim kuasa legalitas, jaksa penuntut Biasa, serta puluhan Penduduk setempat.

Pelaku memperagakan seluruh adegan pembunuhan berdua mengenakan busana serba hitam, Lancingan pendek putih, topi, serta penutup Paras.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D Tatiratu menegaskan penyidik mencocokkan seluruh adegan reka ulang berdua keterangan saksi, alat data elektronik, dan output pemeriksaan forensik.

“Penyidik merangkum seluruh output rekonstruksi ke bagian dalam Warta Acara Pemeriksaan hasilkan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire,” ungkapan Samuel.

teringat pelaku Tetap berstatus anak di bawah umur, Samuel menegaskan bahwa polisi menerapkan ketentuan Undang-Undang server Peradilan Pidana Anak (SPPA) bagian dalam penanganan legalitas.

Samuel pun menginginkan masyarakat dan awak media mematuhi ketentuan legalitas berdua Tak menyebarkan identitas pribadi, foto, maupun tautan tersangka anak.

“Kami mengajak Penduduk merawat kondusivitas area serta Tak terprovokasi oleh masalah liar Nan beredar di masyarakat pasca-peristiwa,”tandasnya. (*)

 



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *