Jakarta –
Polisi menangkap Pria pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SNA (20) di sebuah Griya kontrakan di Barang, Kota Tangerang. Pelaku hasil diamankan Jatanras Polda Metro Jaya susut dari 1×24 jam.
Dari foto Nan diperoleh, pelaku tampak mengenakan baju putih. Pelaku diamankan Selasa (11/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SNA (20) terdeteksi tewas pagi tadi pukul 08.30 WIB. Korban terdeteksi kali pertama oleh pacar korban bernama Antoni Rahman bagian dalam kadaan telah meninggal Bumi.
ketika menemukan jasad korban, Antoni langsung memanggil rekan dan tetangga kontrakan. Setelah itu, pemilik kontrakan mengabarkan peristiwa ini ke Polsek Barang.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim berucap pelaku membunuh dan memperkosa korban di bagian dalam kontrakan. Polisi inti menelusuri kasus tersebut.
“bagian dalam Masa susut dari 1×24 jam Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah hasil menjaga Esa orang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di bagian dalam kontrakan area kecamatan Barang, Kota Tangerang pada tanggal 11 Agustus 2026,” ungkapan Abdul Rahim kepada wartawan.
Pelaku ketika ini sedang menjalani pemeriksaan. Polisi Tetap mendalami motif pelaku.
“ketika ini, kami Tetap mengerjakan pengembangan serta mendalami motif Nan dijalankan pelaku terhadap korban,” ucapnya.
(dek/zap)