BANYUWANGI – Perkara pembunuhan Nan menewaskan Yuni Khomsiyah (29), Penduduk Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, terus bergulir. internal tahapan pengumpulan keterangan, polisi menyingkap data bahwa tersangka, Supriadi (32), Nan tega menusuk istrinya hingga tewas itu, ternyata merupakan seorang residivis kasus pengeboman Griya.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengutarakan data mutakhir ketika melengkapi Warta Acara Pemeriksaan (BAP). Dari keluaran pemeriksaan tersebut, pelaku teridentifikasi merupakan residivis kasus lain pada 2023.
“Pelaku memang residivis, sehingga hal ini sebagai catatan lainnya ciptakan penyidik,” ungkapnya, Selasa (11/8/2026).
Pada kasus tersebut, Supriadi mendekam di penjara atas tindak pidana perusakan properti milik orang lain. Dirinya melempar bom molotov ke Griya milik mantan pacarnya Nan merupakan Penduduk Kecamatan Srono.
Lanang memaparkan, perubahan sikap pelaku bermula sejak pernikahan pertamanya pada 2016 itu kandas. Perceraian itu disinyalir sebagai pemicu pelaku berubah sebagai sangat temperamental, hingga pada akhirnya nekat mengerjakan tindakan pengeboman.
“Dari keterangan Nan Eksis, persoalan tersebut dikarenakan Duit, sehingga Membikin pelaku nekat mengerjakan pengeboman memakai bom molotov,” jelasnya.
“dikarenakan tindakan nekatnya itu, pelaku harus menjalani hukuman selama Esa tahun tiga rembulan penjara,” imbuh Kompol Lanang.
tindakan kelam Supriadi tak berhenti di situ. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Kompol Lanang menyebut, pelaku memang sering mengancam keluarganya. Bahkan, orang Uzur kandungnya seorang diri pernah lumayan melimpah orang kali diancam memakai senjata tajam.
“Memang sering mengerjakan ancaman-ancaman kepada keluarganya seorang diri, bahkan Tiba di kalungkan celurit,” paparnya.
Kompol Lanang menegaskan, bahwa kasus sebelum itu memang telah berakhir. Namun hal ini tentunya sebagai catatan distribusi penyidik maupun jaksa penuntut Biasa (JPU) nantinya internal menjatuhkan hukuman terhadap pelaku.
“Residivis ini tentu sebagai catatan tersendiri, ciptakan nantinya akan sebagai pertimbangan distribusi majelis hakim,” tegasnya.
Diberitakan sebelum itu, terjadi kasus dugaan pembunuhan di Dusun Tapak Lembu, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, pada Pekan (9/8/2026) pagi. Peristiwa itu menewaskan Yuni Khomsiyah Nan tak lain Ialah istri siri Supriadi.
Peristiwa tragis itu bermula dari cekcok bibir antara Supriadi dan istrinya, Yuni, di internal Bilik. Emosi Nan tak terkontrol Membikin Supriadi nekat menghabisi nyawa sang istri memakai pisau dapur Nan berada di dekatnya. Korban tewas usai merasakan luka tusuk di bagian perut.
Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menentukan Supriadi sebagai tersangka internal kasus pembunuhan tersebut. Atas tindakanya, tersangka dijerat berdua Pasal 459 KUHP mutakhir mengenai pembunuhan berencana, berdua ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Simak breaking news dan Warta opsi TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 kanal TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp Anda telah terpasang.