Ngawur Reka 45 Adegan Pembunuhan Korban Dikritik Pihak Keluarga, Kapolres Nabire: Kami Konsentrasi bukti legalitas


Ringkasan Warta:

  • Polres Nabire menggelar rekonstruksi 45 adegan kasus pembunuhan anak berinisial CK (14) di Waroki, Papua inti. 
  • Meski dikritik keluarga korban terkait keterbukaan, Kapolres AKBP Samuel D Tatiratu menegaskan penyidikan tetap berfokus pada bukti legalitas, bukti forensik, dan UU Peradilan Pidana Anak. 
  • Polisi available menindak keterlibatan pelaku lain Kalau Eksis bukti anyar serta mengajak publik tak sebar foto pelaku.

 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari 

TRIBUNPAPUATENGAH.COM, NABIRE – Polres Nabire mendalami bukti forensik dan keterangan saksi ciptakan mengurai Bangunan legalitas kasus pembunuhan anak berinisial CK (14) di lorong Waroki, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Papua inti.

Penyidik juga menggelar rekonstruksi kasus Nan memeragakan 45 adegan dari kediaman terduga pelaku berinisial A (14) hingga Loka peristiwa perkara pada Senin (10/8/2026) sore.

Pengawalan ketat aparat keamanan mengawal seluruh alur reka ulang Nan disaksikan oleh keluarga korban, pengacara, Ketua DPRK Nabire, perwakilan Kejaksaan Negeri Nabire, hingga Penduduk setempat.

Penyelenggaraan rekonstruksi tersebut menimbulkan kritik dari keluarga korban Nan mengevaluasi tahapan reka ulang Melangkah turun transparan.

lafal juga: Terkuak di 45 Adegan, Remaja Terduga Pembunuh CK Siapkan Pisau dan Bensin Sebelum Ekeskusi

Ketua Ikatan Keluarga Toraja Nabire, Yulianus Pasang, menyuarakan keberatan terkait teknis peragaan Nan dijalankan terduga pelaku ketika reka ulang.

“Semestinya internal rekonstruksi itu biarkan Beliau (terduga pelaku) seorang diri Nan mengemukakan secara rinci,” ujar Yulianus di Nabire, Selasa (11/8/2026).

membalas keprihatinan pihak keluarga, Kapolres Nabire AKBP Samuel D Tatiratu menegaskan penyidik Beralih murni berdasarkan bukti Rasional.

Samuel mengemukakan bahwa Polisi belum merinci seluruh adegan kepada publik demi memelihara kepatuhan legalitas pada server Peradilan Pidana Anak.

lafal juga: Dibayangi Ancaman Utang area, BPKAD Kabupaten Mimika Pacu OPD Genjot Serapan APBD

dikarenakan itu, penyidik memadukan output coba forensik, barang bukti fisik, dan Warta acara pemeriksaan saksi guna menentukan momentum munculnya niat pidana.

“Penyidik Tetap mendalami tindakan sebelum, ketika, dan setelah peristiwa. Bilamana munculnya niat juga sedang dikonstruksikan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta output forensik,” urai Samuel.

Samuel menegaskan bahwa polisi meraih asas keterbukaan apabila menemukan indikasi keterlibatan aktor atau pihak lain internal tindak pidana tersebut.

“Kalau terungkap alat bukti Nan mengarah pada keterlibatan pelaku lain, hal itu akan ditindaklanjuti sesuai tapak kerja legalitas,” bebernya.

lafal juga: Ini Instruksi Rettob kepada Jajarannya ketika Pimpin Apel Pagi

Samuel mengajak masyarakat agar memberhentikan penyebaran identitas serta foto terduga pelaku di media sosial.

Menurutnya, Undang-Undang Peradilan Pidana Anak mengancam Hukuman pidana distribusi setiap pihak Nan sengaja memublikasikan identitas anak Nan berhadapan berbarengan legalitas.

“Kami menjamin terduga pelaku Tak dijaga dari tahapan legalitas, tetapi undang-undang mewajibkan kami memelihara hak-hak perlindungan anak dan mengedepankan asas Prasangka tak bersalah hingga penetapan pengadilan,” tandas Samuel. (*)

 



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *