Ngawur Polisi Reka Ulang Kasus Mutilasi cowok di Depok, Saepul Ikut Dihadirkan



Depok

Polisi menggelar reka ulang kasus pembunuhan dan mutilasi cowok berinisial K (51) di kontrakan kawasan Cipayung, Kota Depok. Tersangka Saepul (26) ikut dihadirkan di Letak.

Pantauan detikcon di Cipayung Jaya, Selasa (11/8/2026) Saepul dihadirkan di Letak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tampak tangan Saepul diikat memanfaatkan kabel ties.

Tampak polisi telah memberi garis polisi guna Penduduk tak mendekat di Letak. Rekonstruksi peristiwa mendominasi di lantai dua kontrakan. ketika ini rekonstruksi Tetap melangkah per pukul 11.49 WIB.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Saepul (26) ditentukan sebagai tersangka setelah membunuh dan memutilasi cowok berinisial K (51) di sebuah Griya kontrakan di kawasan Cipayung, Kota Depok. Saepul dijerat berdua pasal pembunuhan berencana.

“hasilkan pasal Nan dipersangkakan kepada pelaku, Nan pertama Ialah pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan,” ucapan Katimsus 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono bagian dalam keterangannya, Pekan (9/8).

Saepul dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP berdua ancaman pidana maksimal hukuman Wafat atau penjara seumur Hayati.

“Sebagaimana diatur pada Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP, berdua ancaman pidana maksimal pidana Wafat dan/atau hukuman seumur Hayati,” jelasnya.

(dvp/mea)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *