Ngawur Pelaku pembunuhan Wanita di hotel Dharmasraya terancam 15 tahun penjara


Nusa Punjung (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengutarakan pelaku pembunuhan Wanita di tidak presisi Esa hotel Nan menyusuri pada Senin 13 Juli 2026 terancam hukuman 15 tahun penjara

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri di Nusa Punjung, Selasa.

Ia mengutarakan pelaku dijerat pasal pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) berdua ancaman pidana penjara paling lamban 15 tahun.

Ia berucap guna melengkapi berkas penyidikan pihak kepolisian telah melaksanakan rekontruksi ulang pembunuhan pada Senin (10/8). Sebanyak 16 adegan diperagakan pelaku di tidak presisi Esa Bilik hotel Loka peristiwa.

bagian dalam rekonstruksi, ucapan Beliau tersangka memperagakan sendirian sejumlah adegan Nan berhubungan berdua kasus tersebut. Fana korban diperankan oleh seorang polisi wanita (Polwan) Polres Dharmasraya sebagai pemeran pengganti.

Ia berucap rekonstruksi dijalankan hasilkan memberikan gambaran Nan kelebihan Jernih mengenai rangkaian peristiwa Nan telah diselidiki polisi.

Kasat menerangkan rekonstruksi juga hasilkan menjamin kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, serta barang data Nan telah dikendalikan selama alur penyidikan.

Ia mengemukakan rekonstruksi diperkirakan menyusuri Sekeliling 1,5 jam, dimana Letak Penyelenggaraan tetap berada di Hotel Sakato Jaya dikarenakan Loka tersebut merupakan Letak terjadinya pembunuhan.

“Pemilihan Letak peristiwa sebagai Loka rekonstruksi dijalankan agar setiap adegan mendapatkan diperagakan secara kelebihan konkret sesuai berdua kondisi di lapangan,” ularnya.

Ia menuturkan bagian dalam tidak presisi Esa adegan reka ulang terungkap pelaku sempat mencari informasi hukuman pembunuhan di ponselnya hasilkan mengetahui hukuman pembunuhan atas perbuatannya.

Pihak kepolisian mengutarakan berkas perkara kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dharmasraya bagian dalam Pekan ini, ucapan Beliau.

Ia menambahkan identitas pelaku berinisial FR (24) Penduduk Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang masa, Kabupaten Solok Selatan. Fana korban KS (20) Nan merupakan pacarnya berdomisili di Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang anyar, Kabupaten Sijunjung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *