Wajo –
Pihak keluarga menyangkal motif sopir travel bernama Alber Bin Markus Pagga (37) membunuh gadis Usul Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Paramitha Titania Anggelica alias Mita (26). Alibi pelaku dinilai Tak melangkah masuk Budi sebar keluarga Mita.
“Kalau sebar gua Tak melangkah masuk Budi itu penghinaan sebagai motif. Kalau mau itu diusut atau dikata-katai, Niscaya langsung dibunuh dan pin ATM Tak akan ketahuan,” ujar Abang korban, Nadia kepada detikSulsel, Selasa (11/8/2026).
Nadia berucap, sopir tersebut meraih ATM dan mengetahui pin Mita. Pelaku kemudian dikatakan menguras isi ATM Mita termasuk gaji terakhirnya Rp 7 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini sopir travel serap ATM Mita anyar ditransfer ke pas berlimpah orang rekening, 2 ATM na (Beliau) serap termasuk Beliau serap gaji terakhirnya Sekeliling Rp 7 juta di rekening BRI. Kalau di BNI Sekeliling Rp 62 juta Nan meninggalkan,” katanya.
Beliau mengutarakan, pelaku dan Mita tinggal Esa kampung di Wajo. Bahkan jarak Griya mereka terbilang Tak terpencil.
“Iya baku tau (sopir berdua Mita). Griya berdekatan di Desa Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo,” sebutnya.
“Orang di sini (Wajo) sopir travelnya makanya dipercaya, dan ketika itu hanya berdua ke Morowali ke Wajo. dikarenakan memang kursi Ambang saja Nan Hampa, dikarenakan mobilnya muat tabung,” sambung Nadia.
hasilkan terungkap, kasus hilangnya Mita pada akhirnya terkuak. Gadis itu ternyata tewas dibunuh oleh Alber alias Latu hingga mayatnya dibuang ke bagian dalam jurang.
Pelaku ditahan di Griya keluarganya di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Sabtu (8/8) kemarin. Pelaku ditahan oleh petugas gabungan unit Resmob Polres Wajo, Resmob Polres Luwu Timur, Polresta Mamuju, dan Polres Morowali.
Kapolres Wajo, AKBP Douglas Mahendrajaya berucap pelaku ditahan tak memakai perlawanan. Kemudian diajak ke Polresta Mamuju hasilkan dijalankan interogasi.
“Setelah mendapat petunjuk berada di Griya keluarganya di Mamuju, Personil langsung ke Letak menangkap pelaku. Dari output interogasi, pelaku menyetujui mengerjakan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal Bumi,” katanya Selasa (11/8).
Douglas mengutarakan, bagian dalam pengakuannya, tersangka memukul bagian belakang leher korban memakai sandi roda mobil sebanyak Esa kali hingga korban meninggal Bumi. Kemudian meraih barang-barang milik korban berupa dua unit handphone Android dan sebuah dompet Nan berisi dua kartu ATM.
“Pelaku juga mengaku membuang sandi roda Nan digunakan hasilkan memukul korban ke sungai. Selain barang milik korban, tersangka mengaku meraih Duit Nan berada di rekening Mita, keseluruhan Nan diambil mendapatkan Sekeliling Rp 62 juta,” sebutnya.
hasilkan motifnya, tutur Douglas, pelaku mengaku tersinggung setelah mendengarkan korban meraih perkataan Nan dianggap menghina pekerjaannya sebagai sopir. Selain itu, pelaku juga mengalami sakit batin dikarenakan korban dikatakan kerap Berbicara pastikan kepada adiknya.
Kemudian setelah mengerjakan pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri ke Papua selama susut extra Esa tahun. Beliau kemudian kembali dan bersembunyi di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.
Douglas menerangkan, Letak persembunyian tersebut terungkap kecil network telekomunikasi dan hanya Mempunyai Esa melangkah masuk lorong melangkah masuk. Pelaku anyar diringkus pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
“Tersangka dan barang data diserahkan kepada Polres Morowali hasilkan tahapan legalitas extra berikut sesuai berdua kewenangan dan area legalitas Loka peristiwa perkara. Polres Wajo juga mengutarakan belasungkawa kepada keluarga Paramita Titania Angelica alias Mita dan menjamin tahapan penanganan perkara berikut Melangkah sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi,” jelasnya.
(asm/ata)