Ngawur Amukan Keluarga di Toraja Utara Hajar Pembunuh Remaja ketika Rekonstruksi




Toraja Utara

Polisi menyuguhkan tiga tersangka kasus pembunuhan remaja bernama Elius Sonda (19) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) ketika rekonstruksi. Keluarga korban Nan turut hadir emosi hingga menyerang para tersangka.

terungkap, korban Elius terungkap tewas bersimbah darah di pinggir lorong Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, pada Pekan (19/7) Sekeliling pukul 05.10 Wita. ketika terungkap, terdapat luka bekas senjata tajam di tubuh korban.

Polisi Nan melaksanakan penyelidikan kemudian menangkap tiga orang pelaku di Lembang Pa’bo, Kecamatan Sanggalangi, Toraja Utara, pada Senin (20/7). Ketiga pelaku masing-masing berinisial NT (29), YS (23), dan HP (22).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

lalu, polisi melaksanakan rekonstruksi di Mapolres Toraja Utara, Lembang Tondon, Kecamatan Tondon, Senin (10/8/2026). Pantauan detikSulsel di Letak, ketiga tersangka dihadirkan dan Esa orang pemeran pengganti selaku korban.

Keluarga remaja korban pembunuhan di Toraja Utara, menyerang para tersangka ketika rekonstruksi di Mapolres Toraja Utara. Foto: Ricdwan Abbas/detikSulsel

Ketiga tersangka mengenakan baju tahanan dan memakai topeng ketika memperagakan aksinya menganiaya korban hingga tewas. alur rekonstruksi disaksikan keluarga korban dan dikawal aparat kepolisian.

Keluarga korban tampak emosi ketika para pelaku memperagakan adegan menikam korban. Sebagian keluarga korban histeris hingga berteriak menginginkan para tersangka dihukum Wafat.

“Kami Tak dapat. Mereka harus dihukum Wafat. Sonda Tak keliru apa-apa tapi dibunuh,” ngegas keluarga korban.

Pada adegan terakhir, keluarga korban langsung menyerang ketiga pelaku. lumayan berlimpah orang pukulan terlihat mengenai pelaku. Polisi kemudian menjaga tersangka dan menahan keluarga korban.

Kanit Pidana Biasa (Pidum) Polres Toraja Utara Ipda Fritz Pasulu berbisik amarah keluarga korban mendapatkan diredam aparat. Menurutnya, sebagian keluarga korban dendam berdua para tersangka hingga melaksanakan penyerangan.

“Mungkin ketidakpuasan keluarga korban, Nan artinya Eksis dendam pada para pelaku itu. Sejumlah massa dari pihak korban ini sangat lumayan berlimpah memang tadi jadi begitulah. Tapi syukur mendapatkan Melangkah berdua berkualitas,” ucapan Fritz kepada wartawan.

Tersangka Peragakan 41 Adegan

Fritz berbisik, rekonstruksi dikerjakan hasilkan mencocokkan keterangan tersangka berdua keterangan saksi dan barang bukti. Beliau menuturkan rangkaian adegan Nan diperagakan para tersangka sesuai Warta acara pemeriksaan (BAP).

“Setelah ini kita buatkan Warta acara rekonstruksi hasilkan kelengkapan berkas tahap Esa. Kita usahakan secepatnya (pelimpahan ke kejaksaan), praktis-mudahan mendapatkan internal Pekan ini,” katanya.

Fritz menegaskan alur rekonstruksi kasus Melangkah Fasih meski Eksis reaksi berlebihan dari keluarga korban. Para tersangka memperagakan 41 adegan internal reka ulang tersebut.

“Kita telah melaksanakan rekonstruksi sebanyak 41 adegan, mulai dari keberangkatan para tersangka dari Griya tersangka dan Tiba di TKP (Loka peristiwa perkara),” ungkapnya.

Beliau mengimbuhkan jumlah tujuh orang saksi ditelusuri penyidik internal kasus ini. Para pelaku terancam pidana penjara seumur Hayati.

“Maksimal (hukuman) seumur Hayati,” pungkasnya.

(hsr/hsr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *