Depok –
Pihak pemilik Upaya pisang cokelat (piscok) di Stasiun Pondok Cina (Pocin), Depok, izinkan Bunyi soal Saepul (26), tersangka pembunuh Nan memutilasi korban cowok inisial K. Pihak piscok mengemukakan bahwa Saepul bukan lagi karyawannya, terhitung sejak tanggal 23 Juli 2026 atau bertepatan di saat Beliau melaksanakan pembunuhan.
“Nan bersangkutan betul eks pegawai (sebagai penjaga outlet Pocin) dan tim anyar,” demikian keterangan pihak pemilik Upaya melalui akun Instagram @psicokselamatpagi, Senin (10/8/2026).
Pihak piscok mengemukakan bahwa Saepul anyar bekerja selama Esa purnama. Sehari sebelum peristiwa pembunuhan, Saepul menginginkan persetujuan cuti dan keesokannya mengajukan resign.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tanggal 22 Juli Nan bersangkutan persetujuan melamar kerja di Margo City, tanggal 23 Juli resign,” imbuhnya.
Pihak pemilik Upaya menginginkan publik Tak menghakimi usahanya. Pihak pengusaha menginginkan Upaya piscoknya Tak disangkutpautkan berdua perbuatan Saepul.
“Minta jangan keras ya kak, tim Nan lain Tak bersalah, mereka hanya bekerja mencari Duit, sebagian perantau (dari Bandung dan lain-lain,” demikian keterangan pemilik Upaya.
Saepul terungkap pernah bekerja di tukang daging di bagian pemotongan daging. Beliau juga terungkap pernah mengejar ajang pencarian Talenta di sebuah stasiun televisi.
Polda Metro Jaya membongkar pekerjaan Saepul (26), pelaku mutilasi cowok berinisial K (51), Nan potongan kakinya dibuang di Kali Licin, Kota Depok. Polisi memaparkan kegiatan Saepul sehari-saat Ialah berdagang pisang cokelat (piscok) di Stasiun Pondok Cina.
“Nan bersangkutan presisi berdagang,” ucapan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto ketika merespons Soal apakah presisi Saepul berdagang piscok di Silang Selatan Monas, Jakarta center, Sabtu (8/8).
Saepul dikatakan telah menyusun tindakan pencurian barang korban hingga pembunuhan. Saepul ketika ini telah diputuskan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Saepul dijerat berdua pasal terkait pembunuhan berencana. Atas ulah kejinya itu, Saepul terancam hukuman Wafat.
Bunyi Pasal 458 KUHP:
(1) Setiap Orang Nan merampas nyawa orang lain, dipidana dikarenakan pembunuhan, berdua pidana penjara paling pelan 15 (lima belas) tahun.
(2) Kalau Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Bagian (1) dikerjakan terhadap Bunda, Bapak, istri, suami, atau anaknya, pidananya mendapatkan ditambah 1/3 (Esa per tiga).
(3) Pembunuhan Nan diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana Nan dikerjakan berdua maksud hasilkan mempersiapkan atau menyederhanakan pelaksanaannya, atau hasilkan menanggalkan diri seorang diri atau peserta lainnya dari pidana internal hal tertangkap tangan, atau hasilkan melindungi penguasaan Barang Nan diperolehnya secara melawan legalitas, dipidana berdua pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling pelan 20 (dua puluh) tahun.
Bunyi Pasal 459 KUHP:
Setiap Orang Nan berdua program terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana dikarenakan pembunuhan berencana, berdua pidana Wafat atau pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling pelan 20 (dua puluh) tahun.
Simak juga Video ‘Saepul Pemutilasi di Depok ditahan ketika Kabur ke Pandeglang!’:
(mea/whn)