Ngawur Kapolres: Pembunuh Terobsesi isi Pornografi dan Pemakai Narkoba


RRI.CO.ID, Tapsel – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) membeberkan sejumlah bukti terkait misteri Mortalitas anak Wanita 6 tahun di Kecamatan Angkola Muara Tais. Polisi pada akhirnya membongkar kebohongan tersangka MH (37), Nan sempat Berikhtiar merekayasa penyebab Mortalitas korban ciptakan mengelabui Polisi, dan masyarakat di Sekeliling Letak peristiwa.

Kapolres Tapsel, AKBP Anton Santoso menyebut keluaran penyelidikan melalui tahapan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pendalaman kasus, Polisi pun Beralih menangkap tersangka MH internal kurun Masa dua kali 24 jam. Tersangka MH, terungkap merupakan kerabat terdekat dari korban.

Diawal peristiwa ucapan Kapolres, tersangka MH berperan orang pertama menyebarkan informasi Mortalitas korban. Kemudian, tersangka juga berperan orang pertama Nan memaksakan diri ciptakan mengevakuasi mayat korban, ditujukan ciptakan menghilangkan jejak kasus Mortalitas korban di galian sumur, berlokasi di sebelah Griya milik Penduduk Nan sedang internal tahapan pembangunan.

Dari serangkaian penyelidikan kasus itu terus Kapolres, Polisi pada akhirnya menentukan MH sebagai tersangka. Dihadapan petugas, tersangka MH juga membeberkan seluruh kronologis pembunuhan, termasuk kasus asusila terhadap korban.

Kepada Polisi, tersangka MH juga mengaku perbuatan bejad dan sadisnya itu disebabkan oleh terobsesi berdua isi pornografi dan penggunaan narkotika. “Kita Tetap dalami aktivitas tersangka sebelum peristiwa, termasuk kebiasaannya memasuki isi pornografi, ciptakan menyingkap motif kasus ini,” ucapan Kapolres pada Jumat, 7 Agustus 2026.

“Namun kita juga belum mendapatkan menggoda kesimpulan, penggunaan narkotika atau kebiasaan memasuki isi pornografi berperan Esa-satunya Unsur melatarbelakangi kasus ini. Dari keluaran visum forensik juga terungkap kekerasan pada leher, tangan dan alat kemaluan korban,” lanjutnya.

Menurut Kapolres, tersangka MH internal kasus ini dijerat berdua Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 terkait Perlindungan Anak, kemudian Pasal 459 dan Pasal 458 KUH Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *