JAMBI, KOMPAS.com – Lima polisi terduga pembunuhan Brigadir Eko Winarno, Personil Polres Tanjung Jabung Rimur, Jambi dipecat secara Tak hormat.
Kelimanya Merupakan Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Berdasarkan Sidang Komisi sandi Etik Profesi (KKEP), mereka terbukti melaksanakan pelanggaran sandi etik profesi Polri sebagaimana diatur internal Pasal 13 Bagian (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 mengenai Pemberhentian Personil Polri, serta melanggar ketentuan internal Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai sandi Etik Profesi Polri.
lafal juga: Alasan Wanita Pengemudi Pajero mengubah Nopol Tak Senonoh di Sragen
Sidang sandi etik ini terjadi sejak Kamis (6/8/2026) hingga Jumat (7/8/2026) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen ciptakan menegakkan disiplin dan sandi etik profesi Polri sebar Personil Nan melanggar.
“Berdasarkan keluaran sidang KKEP, kelima oknum tersebut dinyatakan melaksanakan perbuatan tercela dan dijatuhi Hukuman administratif berupa Pemberhentian Tak berbarengan Hormat (PTDH),” ungkapan Erlan, Jumat (8/7/2026).
Penegakan disiplin dan sandi etik
Erlan menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi internal merawat integritas organisasi dan menjamin setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan Nan Beraksi.
“Tak Eksis toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran Nan dikerjakan personel,” katanya.
Penegakan disiplin dan sandi etik, ungkapan Erlan merupakan bagian Krusial internal merawat profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Polda Jambi akan bertindak konfirmasi terhadap setiap personel Nan melaksanakan pelanggaran, berkualitas melalui alur disiplin, sandi etik, maupun pidana. Kami juga mengajak seluruh masyarakat ciptakan menghormati alur aturan Nan Tetap Melangkah,” ujarnya.
lafal juga: Besaran Tarif Parkir Insidental di Kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
Kasus Brigadir Eko
Hukuman PTDH terhadap lima oknum Personil tersebut merupakan data Konkret komitmen Polda Jambi internal menegakkan regulasi tak memakai pandang bulu.
“Kapolda Jambi menegaskan bahwa Tak Eksis ruang sebar Personil Nan mencederai kehormatan institusi dan melanggar sandi etik profesi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan Nan Beraksi,” katanya.
Sebagai informasi Brigadir Eko tewas di kawasan kos-kosan miliknya di Desa Talang Tebang, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) mula masa.
Awalnya Kapolres Tanjung Jabung Timur menegaskan, Brigadir Eko tewas dikarenakan terjatuh. Namun keluarga Tak iman penuh, dan menginginkan dikerjakan otopsi.
Tak berselang pelan, Polda Jambi ujungnya memutuskan lima Personil polis sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang