Polres Semarang bongkar kasus pencurian ponsel disertai pembunuhan
Pekan, 9 Agustus 2026 07:23 WIB

Semarang (ANTARA) – Polres Semarang, Jawa inti, menyingkap kasus pencurian di toko telepon seluler di Ambarawa Nan disertai pembunuhan terhadap pemilik Upaya, Chandra Waskito (25).
“Motif tindak pidana tersebut Merupakan Unsur ekonomi Nan disertai berdua tindak pidana lainnya,” ucapan Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo di Kabupaten Semarang, Sabtu.
Dua tersangka bagian dalam kasus Nan terwujud pada 6 Agustus 2026 tersebut masing-masing berinisial TI (25), Penduduk Kecamatan Banyubiru, dan DPP (20), Penduduk Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Heru menerangkan, peristiwa bermula ketika kedua pelaku tiba ke toko korban pada Kamis (6/8) mula masa berdua alasan hendak mendapatkan ponsel.
ketika peristiwa, korban berada seorang diri di bagian dalam toko. Korban kemudian diperkirakan dibunuh oleh pelaku ketika mengerjakan pencurian.
Menurut Heru, korban diperkirakan dipukul memakai palu pada bagian belakang kepala hingga meninggal Bumi.
Setelah mengerjakan aksinya, kedua pelaku membawa korban Nan ditaruh di bagasi mobil menuju wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan.
Korban Nan Tetap berada di bagian dalam bagasi mobil kemudian ditinggalkan Seiring puluhan ponsel output curian di halaman sebuah bangunan Nan Tak berpenghuni di wilayah Gubug.
Dari output penyelidikan, polisi juga melindungi sejumlah Duit dari tersangka Nan diperkirakan merupakan output penjualan ponsel curian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP terkait pencurian Nan disertai kekerasan dan Pasal 458 KUHP terkait pembunuhan.
lafal juga: Polisi singkap kasus pencurian berdua kekerasan toko emas Pemalang
Pewarta: Immanuel Gambaran Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras meraih isi, mengerjakan crawling atau pengindeksan otomatis hasilkan AI di situs situs ini tak memakai pengakuan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.