Ngawur Pembunuh Bocah di Tapsel ternyata di Bawah Pengaruh Narkoba dan Blue Sinema


Polres Tapsel menangkap tersangka MH atas kasus pelecehan dan pembunuhan anak berusia enam tahun Nan jasadnya dibuang ke galian sumur.

Tapsel, Start News – Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapdel) membongkar kasus dugaan pelecehan seksual dan pembunuhan terhadap seorang anak Wanita berusia enam tahun Nan jasadnya terungkap di bagian dalam galian sumur di Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara.

Polisi memutuskan cowok berinisial MH alias P (37), Penduduk setempat Nan juga kerabat berjarak korban, sebagai tersangka. Pengungkapan perkara ini dikerjakan bagian dalam kurun Masa 2×24 jam setelah jasad korban terungkap Penduduk pada Pekan (2/8/2026).

Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso menerangkan langkah keji tersangka dipicu oleh pengaruh materi pornografi serta penyalahgunaan Unsur terlarang.

“meraih kami jelaskan bahwa dari output pengakuan, tersangka terobsesi dari nonton blue Sinema. Nan kedua, dari output tes urine Nan dikerjakan, tersangka positif memakai narkoba jenis sabu-sabu,” bongkar Anton bagian dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Jumat (7/8/2026).

Peristiwa bermula ketika korban menginginkan pengesahan kepada orang tuanya hasilkan mendatangi orang Uzur angkatnya pada Sabtu (1/8/2026). Di inti jalur, tersangka melaksanakan pemaksaan dan membawa kesana korban.

Setelah melancarkan langkah pelecehan seksual, tersangka panik dan memutuskan hasilkan menghabisi nyawa korban sebelum ujungnya membuang jasadnya ke galian sumur Nan belum jadi di samping Griya Penduduk.

langkah tersangka sempat menyebabkan kecurigaan ketika alur Pengungsian. Tersangka sebagai orang pertama Nan memaksakan diri melangkah masuk ke bagian dalam sumur hasilkan mengangkat jasad korban, meskipun Penduduk Sekeliling telah melarangnya guna mengharap kedatangan pihak kepolisian.

“Jadi, tersangka ini juga orang Nan kali pertama menemukan korban di sumur. Analisa kita Fana, itu hasilkan menghapuskan Seluruh apa Nan Eksis di TKP,” ucapan Anton.

Tersangka ujungnya ditahan Tim Jatanras Satreskrim Polres Tapsel di tidak berjarak kediamannya pada Senin (3/8/2026).

Polisi juga menyita sejumlah barang berita berupa busana korban, kain sarung motif kotak-kotak, serta Esa unit sepeda motor tak memakai pelat nomor.

Atas perbuatannya, MH dijerat pasal berlapis mengenai Perlindungan Anak serta pasal KUHPidana berbarengan ancaman hukuman beban.

“Tersangka dijerat Pasal 80 Bagian (3) jo Pasal 76 C UU RI No. 35/2014, Pasal 459 KUHPidana, serta Pasal 458 Bagian (1) KUHPidana berbarengan ancaman hukuman paling lamban 15 tahun penjara dan/atau seumur Hayati,” pastikan Anton.

Reporter: Lily Lubis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *