Semarang –
Dua pelaku pembunuhan pemilik konter ponsel Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25) menghabisi korban berdua jejak sadis. Korban dibantai kedua pelaku berdua palu.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, memaparkan mulanya pada Rabu (5/8) Sekeliling pukul 21.00 WIB, keliru Esa tersangka berinisial Didit Panggih Pamulihan (20) mendatangi konter ponsel dan menanyakan keberadaan korban kepada karyawannya.
“Tersangka DPP (20) mendatangi konter hasilkan menanyakan keberadaan korban dan oleh keliru Esa saksi, Adalah pegawai, disampaikan korban sedang berada di Kota Salatiga,” ucapan Bodia di Mapolres Semarang, Sabtu (8/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bodia menyebut Sekeliling pukul 23.00 WIB, Didit Berjumpa berdua tersangka Taufik Ilham (25). Pertemuan Nan dikerjakan di Griya Didik itu membahas agenda pencurian.
“Jadi awalnya agenda pencurian berdua menyiapkan alat berupa palu, karambit, serta keling atau besi peninju itu, knuckle ya, guna mencegah apabila terdapat perlawanan. Jadi (alat tersebut dipersiapkan hasilkan) antisipasi,” ujar Bodia.
Bodia menyebut pada Kamis (6/8) permulaan masa, para tersangka menanti di lorong Lingkar Ambarawa. Mereka menanti konter Sunyi dan hanya dipelihara oleh korban.
“Sekira pukul 01.30 WIB, tersangka menanti di pinggir lorong lingkar Ambarawa. Selang sekira Esa jam kemudian korban Seiring saksi tiba di konter,” Jernih Bodia.
“Jadi setelah dari Salatiga sampailah kembali ke konter. Para tersangka menanti hingga para pegawai kembali sehingga hanya korban Nan berada di konter,” tambahnya.
Bodia berucap kedua tersangka Lampau tiba ke konter pukul 03.00 WIB berdua menunggangi sepeda motor Honda Beat Hitam. Mereka berpura pura hendak meraih ponsel.
“Tersangka TI (Taufik Ilham) memasuki ke bagian dalam konter berdua berpura-pura hendak meraih telepon pegang. Lampau selang 2 menit kemudian tersangka DPP (Didit Panggih Pamulihan) turut memasuki berdua berpura-pura ikut memutuskan-milih telepon pegang. Jadi seperti pengaburan terhadap penjual,” urai Bodia.
Bodia berucap tindakan pembunuhan dikerjakan ketika tersangka lengah. Pukulan palu bertubi-tubi dari kedua tersangka menewaskan korban.
“Pada ketika korban lengah, tersangka DPP meraih palu dari bagian dalam tas dan memukulkannya ke bagian atas kepala bagian belakang hingga korban tersungkur ke lantai,” kata Bodia.
“Setelah korban tersungkur, tersangka TI kembali memukulkan, jadi tadi DPP sekarang Nan tersangka TI, memukulkan palu ke arah kepala korban sebanyak lima kali. Di situlah Masa meninggal dunianya,” tambahnya.
Usai menghabisi nyawa korban, para tersangka menggotong korban ke bagian dalam mobil milik korban. Jasad korban kemudian dimasukkan ke bagian dalam bagasi.
“Lampau para tersangka mengangkat korban melangkah keluar konter dan memasukkannya ke bagian dalam bagasi mobil milik korban,” kata Bodia.
Bodia mengutarakan kedua tersangka kemudian kesana membawa mobil dan jenazah korban ke arah Kabupaten Grobogan.
“Setelah berdiskusi, ujungnya tersangka sepakat jalannya ke arah Purwodadi Adalah Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan,” ucapan Bodia.
Setelah tiba di Desa Trisari, mobil itu kemudian diparkirkan. Bodia menyebut alasan para tersangka meletakkan mobil di Letak tersebut dikarenakan Sunyi.
“Memakirkan di halaman Hampa sebuah bangunan Nan tak berpenghuni dan cenderung Sunyi pada ketika itu,” Jernih Bodia.
(apu/ams)