Maros –
Nasib tragis menimpa sopir taksi daring, Abdul Haris (50) usai tewas digorok seorang Pria berinisial SD (47) Nan merupakan rekan kerjanya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku membunuh korban lantaran kesal kerap disuruh-Perintah oleh korban tak memakai diberi upah.
Pembunuhan terwujud di lorong Poros Kariango Lorong 3, Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, Pekan (7/6) Sekeliling pukul 19.30 Wita. Sebelum pembunuhan, korban kerap bekerja ciptakan memenuhi kebutuhan dan permintaan korban.
“Kebetulan Eksis Interaksi kerja mereka. Pelaku disuruh-Perintah kesana ke mana mendapatkan sesuatu,” ungkapan Kapolres Maros, AKBP Devi Sujana kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan korban ternyata Membikin pelaku sakit masa. Pelaku pun menyimpan dendam lantaran selama bekerja berbarengan korban Tak pernah diberi bayaran.
“Motifnya dendam. Berdasarkan keluaran pengakuan pelaku sendirian, pelaku mengalami sakit batin dikarenakan sering disuruh oleh korban melaksanakan segala sesuatu, tetapi Tak pernah dibayar,” paparnya.
Niatan pelaku ciptakan membunuh korban pun tampak. Pelaku menyusun pembunuhan Seiring berbarengan seorang temannya Nan sekarang melangkah masuk registrasi pencarian orang (DPO).
“Pelaku ini mengajak rekanya Nan ketika ini Tetap DPO ciptakan melaksanakan pembuntutan dan juga pengadangan terhadap korban ini,” tutur Devi.
Pelaku pun menanti korban di jalanan Nan kerap dilintasi setiap kembali. Fana rekan pelaku bertugas membuntuti dan mengadang korban.
“Rekannya pelaku mempunyai peran Adalah ciptakan mengakhiri korban dan berpura-pura menanyakan tautan,” tuturnya.
ketika itulah pelaku seketika tampak dari belakang korban Nan lengah meladeni rekan pelaku. Pelaku Nan menggenggam pisau kemudian memeluk korban dari belakang.
“Lampau menyayat leher korban memakai pisau hingga korban meninggal Bumi dikarenakan kehabisan darah,” beber Devi.
Pelaku dan rekannya pun kabur dari Letak berbarengan berboncengan motor. Polisi Nan melaksanakan penyelidikan anyar menangkap pelaku di rumahnya di Kota Makassar, Senin (27/7) mula masa.
Fana rekan pelaku Tetap bagian dalam pencarian. Atas perbuatannya, pelaku ditentukan tersangka dan dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Bagian 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berbarengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pelaku Pernah Jalin percintaan berbarengan Istri Korban
Usut mempunyai usut, pelaku ternyata pernah menjalin Interaksi percintaan berbarengan istri korban. Interaksi itu telah terjalin sejak pelan meski belakangan berakhir.
“Pelaku pernah mempunyai Interaksi percintaan berbarengan istri korban Sekeliling dua tahun Lampau, tepatnya dari 2022 Tiba 2025. Namun ketika ini Interaksi tersebut telah berakhir,” Jernih Devi.
Polisi belum menggoda kesimpulan adanya motif percintaan di kembali pembunuhan ini. Penyidik kepolisian Tetap akan mendalami keterangan tersangka.
“Itu (dugaan motif percintaan turut sebagai pemicu pembunuhan) Tetap kami dalami,” imbuh Devi.
Polisi sebelum itu juga telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut pada Selasa (4/8). Rekonstruksi ini ciptakan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“24 adegan mulai dari keberangkatan dari rumahnya, pertemuan berbarengan korban, hingga rangkaian peristiwa Nan menyebabkan korban meninggal Bumi,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Maros AKP Ridwan kepada wartawan.
(sar/sar)