Ngawur Terungkap! 2 Pembunuh Bos Konter Ambarawa Sempat Pura-pura Beli HP




Semarang

Polisi menentukan Taufik Ilham (25) dan Didik Panggih Pamulihan (20) sebagai tersangka pembunuhan seorang pemilik konter ponsel Royal Phone Ambarawa bernama Candra Waskito (25). Keduanya sempat pura-pura hendak meraih ponsel sebelum membunuh korban.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menyebut awalnya kedua tersangka sempat tampak ke konter ponsel korban pada Kamis (6/8) pada pukul 21.00 WIB. Namun, korban dikatakan sedang berada di Salatiga.

“Lampau pukul 23.00 berbarengan masa Nan Baju tersangka DPP dan tersangka TI Berjumpa di Griya tersangka DPP ciptakan membahas program pencurian ya jadi awalnya program pencurian berbarengan menyiapkan alat berupa palu, karambit serta keling atau besi peninju itu ya, guna menghindari apabila terdapat perlawanan. Jadi antisipasi,” ucapan Bodia ketika konferensi pers di Mapolres Semarang, Sabtu (8/8/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya, kedua tersangka kembali mendatangi konter korban pada mula masa berbarengan modus meraih ponsel. Kedua tersangka sempat menanti hingga korban tinggal sendirian, setelah karyawannya kembali.

“Pukul 03.00 WIB, para tersangka mendatangi konter berbarengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam. Tersangka TI melangkah masuk ke bagian dalam konter berbarengan berpura-pura hendak meraih telepon raih,” ujar Bodia.

“Lampau selang dua menit kemudian tersangka DPP turut melangkah masuk berbarengan berpura-pura ikut menentukan-milih telepon raih, jadi seperti pengaburan ya terhadap penjual,” tambahnya.

Bodia berucap tindakan pembunuhan itu dijalankan ketika korban sedang lengah. Pukulan palu bertubi-tubi dari kedua tersangka menewaskan korban.

“Pada ketika korban lengah, tersangka DPP minat palu dari bagian dalam tas dan memukulkannya ke bagian atas kepala bagian belakang hingga korban tersungkur ke lantai,” tutur Bodia.

“Setelah korban tersungkur, tersangka TI kembali memukulkan, jadi tadi DPP sekarang Nan tersangka TI, memukulkan palu ke arah kepala korban sebanyak lima kali. Di situlah Masa meninggal dunianya,” tambahnya.

Bodia menyebut alasan tersangka membunuh korban Adalah dikarenakan mengalami aksinya telah nyaris ketahuan. Sebelum membunuh, Tak Eksis pengancaman Nan dijalankan.

“Pelaku mengalami perbuatannya telah Nyaris teridentifikasi korban, sehingga dijalankan pemukulan memanfaatkan palu. Tak Eksis (pengancaman),” ucapan Bodia.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat berbarengan pasal berlapis. Pertama pasal pencurian berbarengan kekerasan Nan berpengaruh matinya orang secara Seiring-Baju sebagaimana Pasal 479 Bagian 2 huruf A atau huruf B KUHP. Kedua, pasal pembunuhan disertai tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud bagian dalam pasal 458 Bagian 3 KUHP berbarengan ancaman pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling lamban 20 tahun.

(ams/apu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *