Ngawur Tersangka Pembunuh Istri Siri Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu – NETIZENKU.COM


Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran melimpahkan tersangka kasus pembunuhan Agnes Wulandari (20) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (6/8/2026).

Pringsewu (Netizenku.com): Pelimpahan tahap II dijalankan setelah berkas perkara dinyatakan Komplit atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu. berdua pelimpahan tersebut, tanggung respon tersangka dan barang bukti beralih kepada jaksa hasilkan alur legalitas lalu.

Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra berucap, pelimpahan tahap II merupakan tindak berikut atas output penelitian jaksa Nan menegaskan seluruh unsur formil dan materiil bagian dalam berkas perkara telah terpenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah mendapatkan pemberitahuan P-21 dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, masa ini penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Biasa. lalu alur penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan,” ucapan Agus, Kamis (6/8/2026).

Ia berucap, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari komitmen penyidik bagian dalam memberikan kepastian legalitas kepada tersangka sekaligus memenuhi Selera keadilan sebar keluarga korban.

“Kami menjamin setiap tahapan penanganan perkara Melangkah sesuai tapak kerja hingga sedia disidangkan,” ujarnya.

Kasus tersebut sebelum itu menyita perhatian masyarakat Pringsewu setelah Agnes Wulandari, Penduduk Dusun 5, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, tewas ditusuk suami sirinya, Heru Purwanto, pada Jumat (26/6/2026) sunyi.

Berdasarkan output penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi Griya orang Uzur korban hasilkan mengajak Agnes rujuk. Ajakan tersebut ditolak hingga terwujud pertengkaran.

bagian dalam kondisi emosi, tersangka Nan telah membawa sebilah pisau dari Griya kemudian menusuk perut korban.

Setelah menusuk korban, Heru juga menusukkan pisau ke perutnya seorang diri. langkah tersebut kandas setelah korban berteriak menginginkan pertolongan dan Penduduk berdatangan ke Letak.

Tersangka kemudian melarikan diri ke area kebun sebelum terungkap bagian dalam kondisi terluka dan ditangani polisi.

Penyidik sebelum itu juga telah menggelar rekonstruksi berdua memperagakan 17 adegan hasilkan mencocokkan keterangan tersangka berdua alat bukti dan keterangan para saksi. output rekonstruksi menguatkan dugaan bahwa peristiwa tersebut dipicu Selera sakit jiwa setelah ajakan rujuk ditolak korban.

Atas perbuatannya, Heru Purwanto dijerat Pasal 459 KUHP mengenai pembunuhan berencana berdua ancaman pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau pidana penjara paling pelan 20 tahun. Tersangka juga dikenakan Pasal 468 KUHP mengenai penganiayaan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *