Polres Tapsel menangkap tersangka MH atas kasus pelecehan dan pembunuhan anak berusia enam tahun Nan jasadnya dibuang ke galian sumur.
Tapsel, Start News – Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapdel) menyingkap kasus dugaan pelecehan seksual dan pembunuhan terhadap seorang anak Wanita berusia enam tahun Nan jasadnya terdeteksi di bagian dalam galian sumur di Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara.
Polisi menentukan Pria berinisial MH alias P (37), Penduduk setempat Nan juga kerabat berjarak korban, sebagai tersangka. Pengungkapan perkara ini dikerjakan bagian dalam kurun Masa 2×24 jam setelah jasad korban terdeteksi Penduduk pada Pekan (2/8/2026).
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso memaparkan tindakan keji tersangka dipicu oleh pengaruh isi pornografi serta penyalahgunaan Unsur terlarang.
“meraih kami jelaskan bahwa dari keluaran pengakuan, tersangka terobsesi dari nonton blue Sinema. Nan kedua, dari keluaran tes urine Nan dikerjakan, tersangka positif memanfaatkan narkoba jenis sabu-sabu,” bongkar Anton bagian dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Jumat (7/8/2026).
Peristiwa bermula ketika korban menginginkan restu kepada orang tuanya hasilkan mendatangi orang Uzur angkatnya pada Sabtu (1/8/2026). Di inti lorong, tersangka mengerjakan pemaksaan dan membawa kesana korban.
Setelah melancarkan tindakan pelecehan seksual, tersangka panik dan memutuskan hasilkan menghabisi nyawa korban sebelum pada akhirnya membuang jasadnya ke galian sumur Nan belum jadi di samping Griya Penduduk.
tindakan tersangka sempat menimbulkan kecurigaan ketika tahapan Pengungsian. Tersangka berperan orang pertama Nan memaksakan diri memasuki ke bagian dalam sumur hasilkan mengangkat jasad korban, meskipun Penduduk Sekeliling telah melarangnya guna mengharap kedatangan pihak kepolisian.
“Jadi, tersangka ini juga orang Nan kali pertama menemukan korban di sumur. Analisa kita Fana, itu hasilkan menghapuskan Seluruh apa Nan Eksis di TKP,” ungkapan Anton.
Tersangka pada akhirnya diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Tapsel di tidak berjarak kediamannya pada Senin (3/8/2026).
Polisi juga menyita sejumlah barang kabar berupa busana korban, kain sarung motif kotak-kotak, serta Esa unit sepeda motor tak memakai pelat nomor.
Atas perbuatannya, MH dijerat pasal berlapis terkait Perlindungan Anak serta pasal KUHPidana berbarengan ancaman hukuman berat banget.
“Tersangka dijerat Pasal 80 Bagian (3) jo Pasal 76 C UU RI No. 35/2014, Pasal 459 KUHPidana, serta Pasal 458 Bagian (1) KUHPidana berbarengan ancaman hukuman paling lamban 15 tahun penjara dan/atau seumur Hayati,” pastikan Anton.
Reporter: Lily Lubis