Semarang –
Dua cowok Usul Kabupaten Semarang berinisial Taufik Ilham (25) dan Didik Panggih Pamulihan (20) diputuskan sebagai tersangka pembunuhan bos konter ponsel Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25). Polisi membeberkan motif keduanya nekat menghabisi nyawa korban.
“Adapun Nan berperan motif dari pelaku mengerjakan tindak pidana tersebut Adalah motif ekonomi,” ungkapan Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo, ketika konferensi pers di Mapolres Semarang, Sabtu (8/7/2026).
kelebihan terus, Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana memaparkan Konklusi motif ekonomi keliru satunya didapatkan dari perbicangan antara kedua tersangka sebelum mengerjakan tindak pidana tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Unsur dendam Tak Eksis. Jadi Obrolan Nan dilaksanakan oleh kedua tersangka Adalah Soal pertama ‘kowe arep duwe Duit apa ora?‘. Jadi hanya berdasarkan itu,” ujar Bodia.
“Mau Duit apa nggak? Ya jawabannya, ‘Ya maulah. Siapa sih Nan nggak mau Duit?’. Lampau diajak ke situ (konter ponsel). Jadi Tak Eksis unsur dendam,” tambahnya.
dikarenakan Tak terungkap motif dendam, Bodia menyebut pihaknya Tak menelusuri kelebihan terus terkait kemungkinan adanya permasalahan utang antara korban berdua para tersangka.
“dikarenakan masalah utang bukan merupakan pokok perkara dan kami juga Tak menemukan motif terkait dendam, jadi kami Tak mendalami hal tersebut. dikarenakan Tak Eksis motif dendamnya, jadi kami Tak mengembangkan ke masalah utang piutang,” tutur Bodia.
lebih sebelumnya, polisi menyingkap tersangka kedua tersangka Merupakan TI sehari-masa bekerja sebagai wiraswasta, lagian DPP berstatus sebagai mahasiswa. Polisi menyebut keduanya merupakan Penduduk Kabupaten Semarang.
Keduanya diamankan di Letak Nan berbeda Merupakan di Kota Semarang dan Ambarawa. Antara korban dan pelaku pembunuhan terungkap Eksis Interaksi pertemanan. Polisi pun memutuskan pasal berlapis terhadap kedua tersangka.
“Terhadap tersangka kedua tersangka kita persangkakan pasal pencurian berdua kekerasan Nan berujung matinya orang Nan dikerjakan secara Seiring-Baju atau bersekutu sebagaimana dimaksud bagian dalam pasal 479 Bagian 2 huruf A dan atau huruf B kitab undang-undang aturan pidana,” konfirmasi Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo ketika biasa.
“Kemudian Nan kedua Adalah kita persangkakan pasal pembunuhan Nan diikuti disertai atau didahului oleh tindak pidana lainnya. Sebagaimana dimaksud bagian dalam pasal 458 Bagian 3 KUHP berdua ancaman pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling lamban 20 tahun,” tambahnya.
(ams/apu)