Semarang –
Candra Waskito (25) dibunuh di konter ponsel miliknya seorang diri Nan bernama Royal Phone di jalur Pemuda nomor 173, Kelurahan Pojoksari, Ambarawa, Kabupaten Semarang Lampau mayatnya diajak memanfaatkan mobil dan ditinggalkan di Dusun Tembelingan, Trisari, Gubug, Grobogan. Ini rute Nan dilewati pelaku, Taufik Ilham (25) dan Didit Panggih Pamulihan (20).
“Lewat (jalur) Bringin,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, di Mapolres Semarang, Sabtu (8/8/2026).
Dilihat melalui app Google Maps, letak konter ponsel milik korban berada Tak berjarak dari jalur Lingkar Ambarawa. Kalau dari arah jalur lingkar, konter tersebut berada di sisi kanan jalur atau sisi barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jarak konter ponsel berbarengan TKP penemuan jenazah korban Sekeliling 49 kilometer. Kalau berkendara memanfaatkan mobil, Google Maps memperkirakan Masa tempuhnya Sekeliling 1,5 jam.
Bodia menyebut bahwa tersangka kesana membawa mobil milik korban Nan berisi mayat korban pada Kamis (6/8) Sekeliling pukul 03.20 WIB. Mobil itu dikendarai oleh Didit Panggih Pamulihan (20), Fana pelaku lain, Taufik Ilham (25), tumbuh sepeda motor Nan digunakan kedua tersangka ketika tampak ke konter.
“Sekira pukul 03.20 WIB, tersangka DPP (Didit) mengendarai mobil dan TI (Taufik) mengendarai sepeda motor. Jadi berbarengan, beriringan,” ujar Bodia.
Bodia menuturkan mereka berdua Lampau Beralih ke arah jalur Lingkar Ambarawa. Sesampainya di tidak presisi Esa warung, sepeda motor Nan dinaiki Taufik Lampau diparkirkan.
“Sepeda motor tersebut ujungnya diparkir ke sebuah warung di area Lingkar Ambarawa dan bergabung ke internal mobil Nan dikendarai tersangka DPP,” urai Bodia.
Setelah kedua pelaku berada internal Esa mobil, sempat melangkah Obrolan ke mana mereka akan kesana. Dari situ, diputuskan bahwa rute Nan ditempuh menuju Grobogan.
“Tersangka sepakat jalannya ke arah Purwodadi (Grobogan),” bongkar Bodia
Roda mobil berikut bergulir hingga mereka tiba di Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. menyaksikan kondisi area Nan Sunyi, keduanya Lampau memberhentikan mobil di halaman sebuah bangunan.
“Memarkirkan di halaman Hampa sebuah bangunan Nan tak berpenghuni dan cenderung Sunyi pada ketika itu,” urai Bodia.
Mereka kemudian meninggalkan dan meninggalkan mobil berisi mayat korban. Selain dikarenakan pertimbangan Letak Nan Sunyi, Bodia membeberkan bahwa kedua pelaku sebenarnya juga kebingungan hasilkan membuang mayat.
“Jadi mereka dikarenakan bukan residivis, ini pertama kalinya melaksanakan tindak pidana ini. Mereka Tak tahu bagaimana meng-tangani mayat,” ungkapan Bodia.
“Jadi Eksis kebingungan juga dari mereka. ujungnya mereka tinggalkan saja dikarenakan darah telah sempat menggenang di belakang mobil,” imbuhnya.
Usai meninggalkan dari mobil, para pelaku Tak langsung kesana berjarak. Menurut Bodia, mereka sempat membakar sejumlah barang.
“Lampau membakar barang-barang Nan dinilai meraih memudahkan pihak kepolisian melacak, tidak presisi satunya Eksis alat pemukul Nan Tak digunakan, disimpan tapi Tak digunakan, Adalah ee kelingnya, knuckle-nya itu,” Jernih Bodia.
Usai membakar sejumlah barang, mereka kesana dari TKP mobil berisi mayat Melangkah kaki. Sejumlah barang curian turut diajak.
“Lampau pada pukul 06.50 WIB, para tersangka meninggalkan Letak Melangkah kaki awalnya mengenakan masker dan membawa keluaran curian, berbarengan sebagian barang curian Tetap berada di internal mobil, (Nan diajak pelaku) sebagian saja,” ungkapan Bodia.
Setibanya di perempatan jalur Raya Desa Kwaron, Bodia menuturkan para pelaku sempat menumpang mobil. Mereka Lampau memesan ojek daring.
“Setelah menumpang, diantar lumayan berjarak dari Letak mula, dari Letak perempatan Kwaron, memesan ojek daring melalui HP Nan dimiliki langsung oleh tersangka DPP,” ujar Bodia.
Bodia menyebut mereka ditujukan kembali ke Letak motor ditinggalkan. Setibanya di Letak, kedua pelaku Lampau kembali ke Griya masing-masing.
“Melangkah berikut Tiba ke kembali ke Lingkar Ambarawa hasilkan memanfaatkan motor Beat hitam ini. Itu kendaraan Nan digunakan hasilkan kembali ke Griya masing-masing. Jadi Nan mengantar itu tersangka TI mengantar tersangka DPP ke Griya,” tutur Bodia.
(apu/apu)