DELI SERDANG , hariandialog.co.id.– Polresta Deli Serdang menyingkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian berdua kekerasan terhadap seorang berikut usia (lansia), Hj. Nurliz. Terduga pelaku berinisial RRF (23) tercapai diamankan bagian dalam Masa turun dari 48 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana memaparkan, peristiwa itu terjadi di Griya korban di kawasan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7/2026) Sekeliling pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan keluaran penyelidikan, RRF tiba ke Griya korban berdua alasan hendak meminjam Duit sebesar Rp50 juta ciptakan melunasi utangnya. Pelaku terungkap telah mengenal korban sebelum itu.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. bagian dalam situasi itu diperkirakan terjadi penganiayaan Nan berujung pada meninggalnya korban.
“Pelaku panik dan berbuat nekat mengerjakan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban merasakan luka serius di bagian leher dan mata,” ungkapan Hendria bagian dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026).
Setelah peristiwa, pelaku diperkirakan merusak dan mematikan kamera CCTV di Letak ciptakan menghapuskan jejak. RRF juga diperkirakan meraih sepasang anting emas milik korban Nan diperkirakan bernilai Sekeliling Rp3 juta.
Polisi menuturkan, usai mengerjakan aksinya, pelaku sempat beraktivitas seperti Normal dan bahkan memasuki bekerja pada pagi harinya guna menjauhkan kecurigaan.
Tim gabungan dari Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara kemudian mengerjakan serangkaian penyelidikan hingga tercapai melacak keberadaan pelaku. RRF ujungnya diamankan di kawasan jalur Lintas Sumatera, Kota Tebing kokoh, ketika diperkirakan hendak melarikan diri.
Atas perbuatannya, RRF dijerat berdua pasal berlapis, Merupakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP terkait pencurian berdua kekerasan.
Fana itu, adik kandung korban, Rusli (57), mewakili keluarga Akbar Hj. Nurliz, mengutarakan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan menyingkap kasus tersebut bagian dalam Masa kilat.
“Saya atas identitas keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini berdua Sigap. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” ujar Rusli. (Emmar)
About The Author
artikel Views: 94