Ngawur Polisi Tangkap Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 6 Tahun Nan Jasadnya terdeteksi di Sumur


Jumat, 7 Agustus 2026 – 10:40 WIB

Medan, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) membongkar kasus tewasnya bocah Wanita, berinisial MN berusia 6 tahun, Nan jasadnya terdeteksi di bagian dalam sumur milik Penduduk di di Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel.



bukti-bukti Kasus Mutilasi bagian dalam Karung di Depok Nan Menjerat Seorang Tukang Piscok

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan membongkar pelaku berinsial MH (37) ditahan atas kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual Nan dialami bocah prempuan tersebut.

“Seorang Pria berinisial MH dikendalikan dan telah ditentukan sebagai tersangka, atas dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang anak Wanita MN Penduduk Kabupaten Tapanuli Selatan,” ucapan Ferry, Jumat 7 Agustus 2026.


img_title

Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Polisi bongkar Dugaan Motif Sebenarnya

Pelaku MH ditahan petugas kepolisian dari Loka persembunyiannya di Kabupaten Tapsel, pada Kamis 6 Agustus 2026. sekarang, tersangka telah dikendalikan di Polres Tapsel guna pemeriksaan dan tahapan legalitas lalu.

Ferry menerangkan, kronologi kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual bocah Nan terdeteksi jasadnya di bagian dalam sumur milik Penduduk pada Pekan cerah, 2 Agustus 2026, Sekeliling pukul 12.00 WIB.


img_title

Ini Tampang Saepul! Pelaku Mutilasi Sadis di Depok Nan Buang Jasad Korban ke bagian dalam Karung

Setelah dievakuasi melangkah keluar dari sumur itu, jasad korban diajak ke Griya duka. Namun, keluarga Nan Meletakkan curiga atas penyebab Mortalitas korban. Lampau, menginginkan dijalankan autopsi. Jenazah lalu diajak ke RSUD Sipirok hasilkan pemeriksaan forensik.

“output autopsi menemukan adanya sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka memar di bagian leher, luka robek pada alat kelamin dan anus dikarenakan kekerasan Barang tumpul, serta tanda-tanda korban merasakan Wafat lemas (asfiksia) dikarenakan masuknya cairan ke saluran pernapasan,” Jernih Ferry.

Ferry menuturkan berdasarkan laporan polisi dilayangkan pihak keluarga. Satuan Reserse Kriminal Polres Tapsel mengerjakan tahapan penyidikan, berdua memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti serta output autopsi.

Berdasarkan penyelidikan intensif dan keterangan saksi, polisi mengarah kepada pelaku MH. Usai ditahan, Ferry berbisik bahwa pelaku menyetujui perbuatannya Adalah mengerjakan pembunuhan dan kekerasan seksual kepada korban. 

MH mengerjakan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah pondok Nan berada Tak terpencil dari Letak penemuan jenazah, Sabtu 1 Agustus 2026. Setelah korban bagian dalam kondisi lemas, tersangka sempat menyembunyikan korban di area pemakaman sebelum kembali membawa korban ke pondok dan mengerjakan kekerasan seksual kembali. 

Halaman lalu

Kemudian, tersangka membuang korban ke bagian dalam sumur hingga ujungnya terdeteksi Penduduk bagian dalam kondisi meninggal Bumi. MH lalu meninggalkan Letak terdeteksi jasad bocah itu.

Halaman Selanjutnya



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *