Ngawur Pembunuh Sopir Taksi digital di Maros Kesal Kerap Disuruh-Perintah tak memakai Diupah




Maros

Polisi menyingkap data mutakhir di kembali kasus Pria berinisial SD (47) Nan membunuh sopir taksi digital, Abdul Haris (50) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku Nan ternyata merupakan rekan kerja korban melaksanakan pembunuhan dikarenakan kesal kerap disuruh-Perintah namun Tak dibayar.

“Pelaku ini sebenarnya merupakan rekan kerja dari korban seorang diri,” ungkapan Kapolres Maros AKBP Devi Sujana kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Pelaku diperkirakan telah pelan meletakkan Selera sakit jiwa terhadap korban. Pelaku dendam sering diminta mengerjakan berbagai pekerjaan oleh korban tetapi Tak pernah diberi upah.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Motifnya dendam. Berdasarkan output pengakuan pelaku seorang diri, pelaku merasakan sakit jiwa dikarenakan sering disuruh oleh korban melaksanakan segala sesuatu, tetapi Tak pernah dibayar,” katanya.

Selain motif dendam, polisi juga menemukan data bahwa pelaku pernah menjalin Interaksi romansa berbarengan istri korban. Interaksi tersebut dikatakan menyusuri Sekeliling tiga tahun sebelum pada akhirnya berakhir.

“Pelaku pernah mempunyai Interaksi romansa berbarengan istri korban Sekeliling dua tahun Lampau, tepatnya dari 2022 Tiba 2025. Namun ketika ini Interaksi tersebut telah berakhir,” Jernih Devi.

Kendati begitu, polisi belum menggoda kesimpulan apakah Interaksi romansa itu berperan pemicu Primer pembunuhan. Devi menegaskan, penyidik Tetap mendalami kemungkinan pelaku Tetap Mempunyai Emosi terhadap istri korban.

“Itu (motif romansa) Tetap kami dalami,” konfirmasi Devi.

terungkap, korban terdeteksi tergeletak di pinggir lorong Poros Kariango Lorong 3, Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, Pekan (7/6) Sekeliling pukul 19.30 Wita. Dari output pemeriksaan, sopir taksi digital terungkap merupakan korban pembunuhan.

Korban merasakan luka gorok di leher turun extra 18 sentimeter. Polisi Nan melaksanakan penyelidikan Lampau menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Manggala, Makassar, Senin (27/7) mula masa.

Atas perbuatannya, pelaku ditentukan tersangka dan dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Bagian 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

(sar/hsr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *