Ngawur Tok! Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu Dibui Seumur Hayati


Indramayu, Jawa Barat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati terhadap Terdakwa Priyo baik Setiawan pada Jumat 3 Juli 2026. Terdakwa dinyatakan terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana turut serta mengerjakan pembunuhan berencana dan turut serta mengerjakan kekerasan terhadap anak Nan berujung Wafat bagian dalam perkara pembunuhan Esa keluarga, termasuk anak-anak, di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Majelis Hakim Nan terdiri dari Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Raditya Yuri Purba, S.H., M.H. sebagai Hakim Personil I, dan Agus Eman, S.H. sebagai Hakim Personil II menjatuhkan vonis kelebihan berat banget dari tuntutan Jaksa Penuntut Biasa Nan lebih sebelumnya menuntut Terdakwa berdua pidana penjara selama 20 tahun.

bagian dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengevaluasi unsur-unsur bagian dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Primair Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana dan unsur-unsur bagian dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Pasal 80 Bagian (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana telah terpenuhi dan terbukti seluruhnya.

lafal Juga: Moderasi Pidana Seumur Hayati bagian dalam KUHP domestik

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara seumur Hayati,” demikian amar putusan Nan dibacakan Hakim Ketua.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah Majelis Hakim mengerjakan pemeriksaan secara komprehensif terhadap puluhan saksi, termasuk Pakar, surat, bukti Elektronik, Informasi Elektronik maupun Digital Forensik. Dari rangkaian pembuktian tersebut, Majelis Hakim mengevaluasi telah terungkap berdua urai seluruh perbuatan Terdakwa Priyo baik Setiawan Seiring Terdakwa Ririn Rifanto Nan perkaranya ditelusuri bagian dalam berkas terpisah.

Majelis Hakim menemukan adanya Jarak Masa selama lima masa sejak 24 Agustus 2025 sebelum tindakan dikerjakan pada 29 Agustus 2025. Jarak Masa tersebut Malah digunakan kedua terdakwa ciptakan memodifikasi palu, merangkai jejak mendekati korban-korban, memutuskan Masa Penyelenggaraan, hingga merangkai rangkaian kejahatan tak memakai adanya keinginan ciptakan mengurungkan maupun mengakhiri niat mereka bagian dalam mengerjakan kejahatan tersebut demi menguasai harta Barang para korban.

Majelis Hakim juga mengevaluasi terdapat kerja Baju Nan erat antara Terdakwa Priyo baik Setiawan dan Terdakwa Ririn Rifanto sejak tahap perencanaan, tahap Penyelenggaraan pembunuhan, tahap penguasaan harta korban, hingga tahap penguburan jenazah dan tahap penghilangan seluruh barang bukti. Keseluruhan perbuatan tersebut dinilai sebagai Esa rangkaian utuh Penyelenggaraan tindak pidana.

bagian dalam mempertimbangkan keadaan Nan memberatkan, Majelis Hakim mengevaluasi perbuatan Terdakwa telah menimbulkan imbas psikologis di masyarakat Nan menimbulkan Selera khawatir, kekhawatiran Nan mendalam, terusiknya ketenangan bermasyarakat, melanggar evaluasi kemanusiaan, merusak tatanan Nan mendasar, serta menyisakan duka mendalam distribusi keluarga korban.

Majelis Hakim juga mengevaluasi perbuatan Terdakwa telah merusak evaluasi kemanusiaan dikarenakan menghapuskan nyawa Esa keluarga, termasuk anak-anak dan berikut usia. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan bagian luar Normal (*extraordinary crime*), *graviora delicta* atau kejahatan paling serius, dan *super mala per se* atau perbuatan sangat tercela bagian dalam konteks pembunuhan berencana Nan dikerjakan terhadap anak-anak. Selain itu, Terdakwa juga dinilai Berikhtiar melarikan diri.

Adapun keadaan Nan meringankan Ialah Terdakwa belum pernah dihukum.

Majelis Hakim bagian dalam putusannya juga mengevaluasi dalil kejujuran Nan digaungkan Terdakwa dikarenakan telah menceritakan seakan-akan seluruh peristiwa sesuai kenyataannya Tak terbukti berdasarkan legalitas.

“Hal tersebut tentu saja Tak mendapatkan dikontraskan berdua retakan-retakan kepala seorang lansia Nan di Masa tuanya hanya menginput hidupnya berdua beribadah, ditambah jeritan linang seorang anak dan anak Nan bahkan belum mendapatkan memanggil ungkapan Bapak atau Bunda, atau Asa seorang isteri sekaligus Bunda, Nan tertidur menanti lelakinya kembali membawa rezeki, sekarang Seluruh telah Lenyap, nyawa melayang hingga hanya menyisakan bayang-bayang Nan malang distribusi keluarga Nan tersayang,” demikian tertulis bagian dalam pertimbangan Majelis Hakim.

bagian dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan Terdakwa Priyo baik Setiawan terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana “turut serta mengerjakan Pembunuhan Berencana dan turut serta mengerjakan Kekerasan terhadap Anak Nan berujung Wafat”, sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Primair dan Dakwaan Kumulatif Kedua.

lafal Juga: Femisida bagian dalam Kerangka legalitas Indonesia

Selain menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati, Majelis Hakim menentukan Terdakwa tetap ditahan. Terhadap barang-barang bukti Nan dihadirkan bagian dalam persidangan, Majelis Hakim menentukan agar dikembalikan kepada Penuntut Biasa ciptakan dipergunakan bagian dalam perkara atas sebutan Terdakwa Ririn Rifanto. Fana itu, bukti informasi elektronik ditentukan tetap dilampirkan bagian dalam berkas perkara dan biaya perkara dibebankan kepada republik.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua juga memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak-haknya sebagaimana terkandung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Acara Pidana (KUHAP). Hak Nan Baju juga disampaikan kepada Jaksa Penuntut Biasa. (mnj/zm/wi) 

ciptakan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow kanal
WhatsApp : kabar Badilum MA RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *