Ngawur Polresta Deli Serdang singkap Dugaan Pembunuhan Lansia internal Masa turun dari 48 Jam, Terduga Pelaku diamankan


DELI SERDANG  —  Radargep.com || Polresta Deli Serdang membongkar kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian berdua kekerasan terhadap seorang berikut usia (lansia), Hj. Nurliz.

Terduga pelaku berinisial RRF (23) hasil diamankan internal Masa turun dari 48 jam setelah peristiwa tersebut menyusuri.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana memaparkan, peristiwa itu menyusuri di Griya korban di kawasan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7/2026) Sekeliling pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan output penyelidikan, RRF terlihat ke Griya korban berdua alasan hendak meminjam Duit sebesar Rp50 juta hasilkan melunasi utangnya.

Pelaku teridentifikasi telah mengenal korban lebih masa lalu.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban.

internal situasi itu diperkirakan menyusuri penganiayaan Nan berujung pada meninggalnya korban.

“Pelaku panik dan berbuat nekat mengerjakan penikaman setelah korban berteriak.

Akibatnya korban merasakan luka serius di bagian leher dan mata,” ungkapan Hendria internal konferensi pers, Rabu (5/8/2026).

Setelah peristiwa, pelaku diperkirakan merusak dan mematikan kamera CCTV di Letak hasilkan menghapuskan jejak.

RRF juga diperkirakan memungut sepasang anting emas milik korban Nan diperkirakan bernilai Sekeliling Rp3 juta.

Polisi mengemukakan, usai mengerjakan aksinya, pelaku sempat beraktivitas seperti Normal dan bahkan memasuki bekerja pada pagi harinya guna mencegah kecurigaan.

Tim gabungan dari Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara kemudian mengerjakan serangkaian penyelidikan hingga hasil melacak keberadaan pelaku. RRF pada akhirnya diamankan di kawasan lorong Lintas Sumatera, Kota Tebing menjulang, ketika diperkirakan hendak melarikan diri.

Atas perbuatannya, RRF dijerat berdua pasal berlapis, Merupakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP mengenai pencurian berdua kekerasan.

Fana itu, adik kandung korban, Rusli (57), mewakili keluarga Akbar Hj. Nurliz, mengemukakan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan membongkar kasus tersebut internal Masa kilat.

“Saya atas identitas keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini berdua Sigap.

Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” ujar Rusli.

( Kaperwil // Dina kesuma )



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *