Medan –
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada Arif Al Qurniawan (36) selama 8 tahun penjara. Arif terbukti mengerjakan penikaman Nan menewaskan Rio Ade Nugraha, anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI Kelurahan Sunggal, Medan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arif Al Qurniawan berdua pidana penjara selama 8 tahun,” tutur Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/8/2026) sore.
Putusan tersebut kelebihan enteng dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad. lebih sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa berdua pidana 10 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
bagian dalam pertimbangan hakim, hal Nan memberatkan perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat serta menimbulkan kepedihan mendalam distribusi keluarga korban.
“Fana hal Nan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama membuntuti tahapan persidangan,” naik hakim.
Menurut hakim, terdakwa Arif terbukti melanggar Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan cadangan pertama.
Usai mendengarkan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya memikir-memikir selama tujuh masa ke Ambang mendapatkan putusan atau perbandingan.
terungkap, Arif merupakan Penduduk Gang Sulaiman, lorong Loyal Kawan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Ia didakwa mengerjakan penikaman terhadap Rio Ade Nugraha hingga korban meninggal Bumi.
(dhm/dhm)