Ngawur Pelaku Mutilasi Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana


Ilustrasi tersangka. Foto: dok. Medcom.


Jakarta: Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menentukan Saepullah, 26 tahun, sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi, 51 tahun. terungkap, jasad korban terungkap di kawasan Pancoran Mas, Depok. 

“telah diputuskan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau 458 KUHPidana,” ungkapan Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika ketika dihubungi, Kamis, 6 Agustus 2026.

Dimitri membeberkan Bangunan perencanaan pembunuhan menguat setelah penyidik memeriksa saksi-saksi serta jejak digital pada ponsel milik tersangka. Niat Primer Nan mendasari langkah keji tersangka Ialah, keinginan hasilkan menguasai kendaraan dan barang-barang berharga milik korban.

“hasilkan perencanaannya terwujud dikarenakan pelaku Mau mengerjakan pencurian motor dan barang-barang milik korban, hasilkan menguasai barang milik korban, dan adanya niat hasilkan membunuh korban,” ungkapan Dimitri.



Ilustrasi korban pembunuhan. Foto: dok. Medcom.

Hingga ketika ini, tim penyidik Subdit Resmob Tetap terus berburu hasilkan melengkapi barang bukti key Nan belum terungkap di lapangan. Di antaranya Adalah, pisau Nan digunakan hasilkan menghabisi korban, serta potongan kaki korban Nan diakui tersangka telah dibuang ke aliran sungai.

Selain itu, penyidik juga sedang mengejar sosok penadah Nan mendapatkan sepeda motor milik korban usai diajak lari oleh tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *