PENYIDIK Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya memutuskan Saepullah, 26, alias S sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi, 51. Jasad korban lebih sebelumnya terdeteksi di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Dimitri Mahendra Kartika, menyetujui penetapan keadaan aturan terhadap Saepullah tersebut.
“telah ditentukan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau 458 KUHPidana,” ucapan Dimitri ketika dihubungi, Kamis (6/8).
MURNI INCAR HARTA KORBAN
Dimitri membeberkan, Bangunan perencanaan pembunuhan menguat setelah penyidik memeriksa saksi-saksi serta jejak digital pada ponsel milik tersangka.
Meski menemukan data bahwa tersangka tergabung bagian dalam grup komunitas penyuka sesama jenis (gay), polisi menegaskan bahwa temuan tersebut belum ditarik sebagai motif Primer pembunuhan.
Niat Primer Nan mendasari langkah keji tersangka, menurut Dimitri, Ialah keinginan ciptakan menguasai kendaraan dan barang-barang berharga milik korban.
“ciptakan perencanaannya terjadi dikarenakan pelaku Mau mengerjakan pencurian motor dan barang-barang milik korban, ciptakan menguasai barang milik korban, dan adanya niat ciptakan membunuh korban,” konfirmasi Dimitri.
POLISI Geledah PENADAH
Hingga ketika ini, tim penyidik Subdit Resmob Tetap berikut berburu ciptakan melengkapi barang data key Nan belum terdeteksi di lapangan.
Barang data Nan inti dicari di antaranya pisau Nan digunakan ciptakan menghabisi korban, serta potongan kaki korban Nan diakui tersangka telah dibuang ke aliran sungai.
Selain itu, penyidik juga sedang mengejar sosok penadah Nan mendapatkan sepeda motor milik korban usai diajak lari oleh tersangka. (Faj/P-2)