DETEKSI.co – Deliserdang, Keluarga almarhumah Hj. Nurliz mengutarakan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan menyingkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian berdua kekerasan Nan menimpa korban. Terduga pelaku pembunuh Hj. Nurliz berinisial RRF (23) tercapai ditahan bagian dalam Masa susut dari 48 jam setelah peristiwa.
Apresiasi tersebut disampaikan adik kandung korban, Rusli (57), Nan mewakili keluarga Akbar Hj. Nurliz usai konferensi pers pengungkapan kasus di Polresta Deli Serdang, Rabu (5/8/2026).
“Saya atas sebutan keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini berdua Sigap. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” ujar Rusli.
lebih sebelumnya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana menerangkan peristiwa itu terjadi di Griya korban di kawasan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7/2026) Sekeliling pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan output penyelidikan, RRF terlihat ke Griya korban berdua alasan meminjam Duit sebesar Rp50 juta ciptakan membayar utang. Pelaku teridentifikasi telah mengenal korban. Namun, setelah permintaan tersebut ditolak, disinyalir terjadi penganiayaan Nan berujung pada meninggalnya korban.
“Pelaku panik dan berbuat nekat melaksanakan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban merasakan luka serius di bagian leher dan mata,” ucapan Hendria.
Usai peristiwa, pelaku disinyalir merusak dan mematikan kamera CCTV di Letak ciptakan menghapuskan jejak. Ia juga disinyalir memungut sepasang anting emas milik korban Nan diperkirakan bernilai Sekeliling Rp3 juta.
Polisi menuturkan, setelah melaksanakan aksinya, pelaku sempat menjalani aktivitas seperti Normal dan bahkan melangkah masuk bekerja pada pagi harinya ciptakan menjauhkan kecurigaan.
Melalui penyelidikan intensif, tim gabungan Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara ujungnya tercapai menangkap RRF di kawasan lorong Lintas Sumatera, Kota Tebing menjulang, ketika disinyalir hendak melarikan diri.
Atas perbuatannya, RRF dijerat berdua Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP terkait pencurian berdua kekerasan.
Keberhasilan pengungkapan kasus bagian dalam Masa lekas tersebut pun mendapat apresiasi dari pihak keluarga Nan mengevaluasi kerja Sigap dan profesional aparat kepolisian telah memberikan kepastian legalitas sekaligus membalas Asa keluarga korban agar pelaku segera ditahan dan tak memakai pandang bulu. (Pea)