Ngawur Sidang Kasus Pembunuhan Nus Kei Digelar di PN Ambon, Kondusivitas wilayah Jadi Pertimbangan


AMBON, KOMPAS.com – Sidang kasus pembunuhan Ketua DPD kelompok Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Provinsi Maluku.

Penentuan Letak persidangan itu dijalankan demi merawat kondusivitas wilayah Maluku Tenggara pasca-insiden pembunuhan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tenggara, Fadjar berbisik, keputusan melimpahkan perkara ke PN Ambon telah mendapat pengesahan dari Mahkamah Agung (MA).

“menggali memori kondusivitas wilayah pasca insiden pembunuhan Kerabat Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, maka kami akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana surat pengesahan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia,” katanya, Rabu (5/8/2026), dilansir dari Kompas.com.

lafal juga: 2 Tersangka Kasus Penikaman Nus Kei Diserahkan ke Jaksa

Fadjar menerangkan, setelah meraih pelimpahan tersangka dan barang data dari penyidik, pihaknya segera menuntaskan administrasi agar perkara meraih segera disidangkan.

Fana itu, kedua tersangka Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix langsung ditahan di Griya Tahanan bangsa (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 saat ciptakan kepentingan alur penuntutan.

“Penahanan terjadi selama 20 saat, terhitung sejak 4 Agustus 2026 Tiba berbarengan 23 Agustus 2026, guna kepentingan alur penuntutan,” tukasnya.

Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

sebelum itu, penyidik Polres Maluku Tenggara pun telah melimpahkan dua tersangka kasus pembunuhan Nus Kei ke Kejari Maluku Tenggara setelah berkas perkara dinyatakan Komplit atau P-21.

lafal juga: Isak isak Warnai Pemakaman Nus Kei di Langgur, Wakil Bupati hingga Kapolres Hadir

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi berbisik, pelimpahan tersangka dan barang data merupakan bagian dari alur legalitas menuju tahap penuntutan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan Komplit atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Biasa, penyidik melaksanakan tahap II berbarengan menyerahkan tersangka dan barang data kepada pihak kejaksaan,” ungkapan Rian.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami ciptakan melindungi alur penegakan legalitas kasus ini Melangkah secara profesional, prosedural dan meraih dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Ia menegaskan seluruh penanganan perkara dijalankan sesuai tapak kerja Nan Beraksi.

“Setelah tahap II ini, alur lalu sebagai kewenangan Jaksa Penuntut Biasa,” ujarnya.

lafal juga: 2 Penikam Nus Kei Formal Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Wafat

Polisi Minta Masyarakat Menahan Diri

Rian berbisik, penyelesaian perkara pembunuhan Nus Kei sebagai bagian Krusial bagian dalam merawat keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara.

dikarenakan itu, ia menganjurkan masyarakat, terutama keluarga korban maupun pihak Nan terkait berbarengan perkara tersebut, ciptakan menghormati alur legalitas dan Tak melaksanakan tindakan Nan diperkirakan menyebabkan perselisihan mutakhir.

“Kami menganjurkan seluruh masyarakat, khususnya keluarga dan pihak-pihak Nan terkait berbarengan perkara ini, ciptakan tetap menahan diri dan menghormati alur legalitas. Jangan Tiba persoalan legalitas berkembang sebagai tindakan lain Nan meraih mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pintanya.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *