Polresta Deli Serdang menyingkap kasus pembunuhan terhadap seorang lansia bernama Nurlis (69) di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (31/7/2026) permulaan saat.
bagian dalam kasus tersebut, Polresta Deli Serdang menentukan seorang oknum polisi berinisial RRF (23) sebagai pelaku.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana berbisik, tindakan tersebut bermula ketika pelaku mendatangi Griya korban pada gelap saat berbarengan mengetuk gerbang.
Pelaku kemudian menginginkan pinjaman Duit sebesar Rp50 juta kepada korban. Namun, korban Tak menyanggupi permintaan tersebut.
“Pelaku mendatangi Griya korban dikarenakan mengalami mengenal berbarengan pihak korban. Korban meninggalkan dan mengajak melangkah masuk. Setelah itu, pelaku Mau meminjam Duit korban Sekeliling Rp50 juta. Namun, korban Tak menyanggupinya,” ucapan Hendria ketika ditemui di Polresta Deli Serdang, Rabu (5/8/2026).
dikarenakan permintaannya ditolak, pelaku kemudian melaksanakan penganiayaan terhadap korban. Pelaku menikam korban memanfaatkan senjata tajam setelah korban berteriak menginginkan pertolongan.
“dikarenakan Tak disanggupi, pelaku melaksanakan penganiayaan terhadap korban dan menikam korban. Penikaman itu dijalankan dikarenakan pelaku panik ketika korban berteriak menginginkan tolong,” ujar Hendria.
Setelah melaksanakan aksinya, pelaku memungut barang milik korban berupa sepasang anting Nan diperkirakan bernilai Rp3 juta.
Motif Pelaku
Hendria memaparkan, motif pelaku melaksanakan pembunuhan tersebut dikarenakan terlilit utang dan membutuhkan Duit hasilkan membayar kewajibannya. Korban dan pelaku teridentifikasi Mempunyai Interaksi baik dikarenakan telah lamban saling mengenal sebagai tetangga.
“Motifnya sebenarnya pelaku Mau meminjam Duit kepada korban. Mereka Mempunyai Interaksi baik dikarenakan bertetangga telah lamban. Pelaku bahkan telah menganggap korban seperti neneknya seorang diri,” ucapan Hendria.
“Pelaku memang terlilit utang. Eksis extra dari Esa utang Nan harus dibayar sehingga Beliau Mau meminjam Duit tersebut,” sambungnya.
Polisi menduga tindakan tersebut telah diagendakan. Sebelum melaksanakan pembunuhan, pelaku diperkirakan merusak kamera pengawas (CCTV) Nan berada di Sekeliling Griya korban.
“Ya, sengaja dimatikan. Berdasarkan keluaran penyelidikan, CCTV tersebut terungkap bagian dalam kondisi telah dirusak atau dimatikan oleh pelaku,” Jernih Hendria.
dikarenakan peristiwa tersebut, korban merasakan luka dikarenakan senjata tajam pada bagian leher dan mata.
Polisi kemudian melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ketika sedang menuju Griya saudaranya memanfaatkan angkutan kota di lorong Lintas Sumatera-Tebing menjulang, Sumatera Utara, pada Senin (3/8/2026).
ketika dikendalikan, pelaku menyetujui perbuatannya. Polisi juga menjamin pelaku merupakan seorang oknum aparat.
“Ya, seorang oknum aparat,” ujar Hendria.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat berbarengan Pasal 458 Bagian (3) juncto Pasal 459, subsidair Pasal 49 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana berbarengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau pidana Wafat.