mimbarumum.co.id – Polresta Deli Serdang membongkar kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian berbarengan kekerasan terhadap seorang berikut usia (lansia), Hj. Nurliz. Terduga pelaku berinisial RRF (23) tercapai ditahan internal Masa susut dari 48 jam setelah peristiwa tersebut terwujud.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana memaparkan, peristiwa itu terwujud di Griya korban di kawasan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7/2026) Sekeliling pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan output penyelidikan, RRF tampak ke Griya korban berbarengan alasan hendak meminjam Duit sebesar Rp50 juta ciptakan melunasi utangnya. Pelaku terungkap telah mengenal korban lebih sebelumnya.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. internal situasi itu diperkirakan terwujud penganiayaan Nan berujung pada meninggalnya korban.
“Pelaku panik dan berbuat nekat mengerjakan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban merasakan luka serius di bagian leher dan mata,” ungkapan Hendria internal konferensi pers, Rabu (5/8/2026).
Setelah peristiwa, pelaku diperkirakan merusak dan mematikan kamera CCTV di Letak ciptakan menghapuskan jejak. RRF juga diperkirakan meraih sepasang anting emas milik korban Nan diperkirakan bernilai Sekeliling Rp3 juta.
Polisi mengutarakan, usai mengerjakan aksinya, pelaku sempat beraktivitas seperti Normal dan bahkan memasuki bekerja pada pagi harinya guna mencegah kecurigaan.
Tim gabungan dari Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara kemudian mengerjakan serangkaian penyelidikan hingga tercapai melacak keberadaan pelaku. RRF pada akhirnya ditahan di kawasan jalur Lintas Sumatera, Kota Tebing menjulang, ketika diperkirakan hendak melarikan diri.
Atas perbuatannya, RRF dijerat berbarengan pasal berlapis, Merupakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP mengenai pencurian berbarengan kekerasan.
Fana itu, adik kandung korban, Rusli (57), mewakili keluarga Akbar Hj. Nurliz, mengutarakan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan membongkar kasus tersebut internal Masa kilat.
“gua atas identitas keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini berbarengan Sigap. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” ujar Rusli.
Reporter: Jafar Sidik