SINGKAWANG, Memoindonesia.co.id – Polisi menyingkap kasus penembakan Nan menewaskan pengusaha Cung Su Liat alias Aliat (55) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, berbarengan menangkap tiga tersangka, termasuk adik kandung korban Nan disinyalir sebagai otak pembunuhan, Rabu, 5 Agustus 2026.
Korban terdeteksi tewas berbarengan luka tembak di halaman rumahnya di jalur Tanjung Batu bagian dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Barat, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Peristiwa itu mula sekali terungkap anak korban, Cung Wui, setelah menemukan ayahnya tergeletak bersimbah darah berbarengan luka tembak di bagian belakang tubuh Nan menembus dada.
Ia kemudian mengabarkan peristiwa tersebut ke Polres Singkawang.
meraih laporan itu, tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Barat, Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Kalimantan Barat, dan Satreskrim Polres Singkawang langsung melaksanakan penyelidikan.
“Tim melaksanakan olah Loka peristiwa perkara, memeriksa sejumlah saksi, hingga menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan output penyelidikan di lapangan,” ungkapan Kanit Resmob Polda Kalbar Ipda Tri Satrio Sulistomo.
output penyelidikan mengarah kepada seorang Pria bernama Suchandri (37) Nan disinyalir sebagai eksekutor penembakan.
Polisi juga memeriksa seorang saksi Nan disinyalir mengantar pelaku memungut senapan semilir sekaligus menuju Letak peristiwa.
Selain menangkap Suchandri, polisi menjaga dua orang lainnya Nan Mempunyai peran berbeda bagian dalam perkara tersebut.
tidak akurat satunya Ialah TSP alias Aphin Nan merupakan adik kandung korban dan disinyalir sebagai pihak Nan memerintahkan pembunuhan.
ketika diinvestigasi, Suchandri mengaku menembak korban atas permintaan Aphin.
“S mengaku disuruh adik korban bernama Aphin. Beliau juga telah kita amankan Seiring M, rekan S,” ujar Tri Satrio Sulistomo.
Penyidik juga menyingkap motif ekonomi bagian dalam perkara tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan mula, Suchandri mengaku meraih bayaran Sekeliling Rp90 juta pelan sejak November 2025 hingga Agustus 2026 ciptakan menghabisi nyawa korban.
“Dari output pemeriksaan mula, tersangka mengaku melaksanakan penembakan atas perintah seseorang berinisial TSP alias Aphin dan telah meraih Duit Sekeliling Rp90 juta pelan sejak November 2025 hingga Agustus 2026,” ungkapan Tri Satrio Sulistomo.
Polisi Tetap berikut mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan peran masing-masing tersangka bagian dalam perkara pembunuhan berencana itu. HUM/GIT