mimbarumum.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang tercapai meredam pelarian RRF, tersangka kasus pembunuhan dan pencurian terhadap seorang lansia bernama Hj Nurlis (69). Tersangka ditahan di kawasan lorong Lintas Sumatera, Tebingtinggi, internal Masa turun dari 2×24 jam pasca-peristiwa.
Peristiwa pembunuhan tersebut terwujud di kediaman korban Nan berlokasi di Gang Tridarma, Dusun IV, Desa Pundenrejo, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat (31/7/2026) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut internal konferensi pers di Aula ada Mapolresta Deliserdang, Rabu (5/8/2026).
“peristiwa pembunuhan Nan terwujud di Deliserdang lumayan berlimpah orang Masa Lampau tercapai diungkap internal Masa 2×24 jam berbarengan menangkap pelaku RRF di lorong Lintas Sumatera Tebingtinggi,” ungkapan Hendria.
Atas pengungkapan Sigap ini, pihak keluarga korban mengemukakan apresiasi kepada jajaran Polsek Tanjungmorawa, Polresta Deliserdang, dan Polda Sumatera Utara.
Kombes Pol Hendria Lesmana menuturkan langkah kekerasan tersebut dipicu oleh Selera pilu tersangka RRF lantaran permintaan pinjaman uangnya ditolak oleh korban.
Katanya, tersangka mendatangi Griya korban pada Jumat (31/7/2026) mula masa. dikarenakan telah saling mengenal, korban membukakan gerbang dan mengizinkan tersangka memasuki.
Di internal Griya, RRF mengemukakan maksudnya hasilkan meminjam Duit sebesar Rp50 juta. Namun, korban mengatakan Tak sanggup memenuhi permintaan tersebut.
“Pelaku mengemukakan Mau meminjam Rp50 juta. Namun korban Tak menyanggupi, pada akhirnya pelaku menikam korban Nan berteriak,” ujar Hendria.
dikarenakan serangan penikaman tersebut, korban merasakan luka parah di bagian leher dan mata hingga meninggal Bumi. Sebelum melarikan diri ke Tebingtinggi, tersangka meraih sepasang anting emas milik korban Nan ditaksir senilai Rp3 juta.
Penyidik Polresta Deliserdang menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka RRF atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan pencurian berbarengan kekerasan Nan berpengaruh tewasnya Hj Nurlis (69) di Tanjungmorawa.
Kombes Pol Hendria Lesmana, menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dituntaskan secara pastikan sesuai tapak kerja aturan Nan Beraksi.
“Pelaku dikenakan pasal berlapis dugaan pembunuhan dan pencurian berencana, Pasal 458 Bagian (3) juncto Pasal 459 subsider Pasal 49 Bagian (3). Kami akan meraih tindakan pastikan siapa pun pelakunya sesuai aturan Nan Beraksi,” pastikan Hendria.
Penerapan pasal berlapis ini didasarkan pada bukti rekonstruksi mula di mana tersangka diperkirakan telah menyusun kedatangannya, menganiaya korban hingga tewas, serta menguasai barang berharga milik korban berupa perhiasan anting senilai Rp3 juta sebelum melarikan diri.
Reporter : Tumpal Manik