Ngawur Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram, LPA Minta Polisi Dalami Kondisi Psikologis Tersangka


MATARAM, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menginginkan Polresta Mataram mendalami kondisi psikologis tersangka kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) berinisial NDR (21).

Pendalaman tersebut dinilai Krusial hasilkan menyingkap Unsur-Unsur Nan melatarbelakangi tindak kekerasan tersangka berinisial HP Nan Tetap berusia 17 tahun dan berstatus anak Nan berhadapan berbarengan aturan (ABH).

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi berucap, pemeriksaan psikologis secara menyeluruh diperlukan sebagai bagian dari alur penyidikan agar aparat penegak aturan meraih gambaran utuh mengenai kondisi tersangka.

“Dari informasi Nan berkembang, tersangka diungkap pernah terlibat bagian dalam extra dari Esa kasus kekerasan. berbarengan usia Nan Tetap 17 tahun namun diperkirakan mengerjakan tindakan Nan lumayan sadis, tentu perlu dikerjakan pemeriksaan psikologis secara komprehensif agar meraih terungkap Unsur penyebab perilaku tersebut,” ujarnya, Selasa (4/8/2026), dilansir dari TribunLombok.

lafal juga: Rekontruksi Kasus Mortalitas Mahasiswi Unram, Tersangka Bekap Korban Tiba Tewas

Selain pendalaman psikologis, Joko mengajak masyarakat, khususnya para orang Uzur, hasilkan menaikkan perhatian terhadap perkembangan dan lingkungan pergaulan anak agar Tak terjerumus pada tindakan Nan melanggar aturan.

“Kasus ini berperan pengingat distribusi kita Seluruh, terutama para orang Uzur, agar extra intens memberikan perhatian, monitoring, dan pendidikan Watak kepada anak-anak sehingga mereka Tak terjerumus bagian dalam tindakan Nan berujung pada pelanggaran aturan,” tukasnya.

Kronologi peristiwa Tewasnya Mahasiswi di Bilik Kos

terungkap, NDR terungkap tewas di Bilik kos area Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma menerangkan, peristiwa berawal ketika HP berniat mencuri sepeda motor milik NDR Nan ketika itu terparkir di halaman Griya kos korban.

lafal juga: Polisi Tetap Geledah HP dan Motor Mahasiswi Unram Nan Tewas di Bilik Kos

HP kemudian melangkah masuk melalui gerbang belakang Bilik kos korban hasilkan meraih sandi sepeda motor Nan tergantung di bagian dalam Bilik.

Namun ketika sandi berhasil diambil, korban terbangun dan sempat berteriak.

“dikarenakan panik, terduga mendorong korban hingga terjatuh di kasur, kemudian menindih dan membekap bibir serta hidung korban memakai bantal sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban,” ucapan I Made Dharma, Kamis (30/7/2026), dilansir dari Kompas.com.

peristiwa tersebut menyebabkan korban NDR terungkap meninggal Bumi di bagian dalam Bilik kos.

Kemudian, kasus ini menemukan titik papar setelah penyidik meraih informasi mengenai keberadaan sepeda motor milik korban Nan diperkirakan berada bagian dalam penguasaan HP.

Setelah mengerjakan serangkaian penyelidikan, kepolisian menangkap HP beserta barang bukti sepeda motor pada Rabu (29/7/2026) Sekeliling pukul 18.00 Wita.

lafal juga: linang Bunda Mahasiswi Unram Nan Tewas di Pantai Nipah Pecah, Tak dapat Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara

Polisi juga mengutarakan, HP merupakan residivis kasus pencurian.

ketika ini, tim penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetap berikut mengerjakan pendalaman terhadap perkara tersebut serta melengkapi alat bukti.

Usai diamankan, HP ditahan Fana di Unit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram. HP terancam dijerat berbarengan Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *