Ngawur Dua Terdakwa Pembunuh Pelajar di Lubuk Pakam Divonis Seumur Hayati, Tersangka A Tetap Diburu Polisi


LUBUK PAKAM (Waspada.id): Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis penjara seumur Hayati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pelajar SMP, Muhammad Ilham, 13, Penduduk lorong Bakti II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Kedua terdakwa, Merupakan M Heriadi, 21, dan Abil Syahputra, 19, dinyatakan terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur internal Pasal 340 KUHP.

Putusan tersebut dibacakan internal sidang Nan digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (4/8/2026), berdua majelis hakim Nan diketuai Abdul Wahab disertai hakim Personil Simon.

Kasus pembunuhan berperan perhatian masyarakat Deliserdang sejak permulaan sekali terungkap. Selain menyeret dua terdakwa Nan telah divonis penjara seumur Hayati, penyidik Polresta Deliserdang juga Tetap memburu seorang terduga pelaku lain berinisial A Nan telah ditentukan sebagai pendaftaran Pencarian Orang (DPO).

Kuasa aturan keluarga korban, Boyle Ferdinandus Sirait SH, semoga alur penegakan aturan Tak berhenti pada vonis terhadap dua terdakwa, melainkan juga dituntaskan berdua penangkapan DPO tersebut.

Menurutnya, seluruh pihak Nan terlibat internal tindak pidana tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aturan demi memberikan Selera keadilan sebar keluarga korban.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Biasa Tetap Mempunyai hak hasilkan memutuskan jejak aturan lalu atas putusan majelis hakim Nan menjatuhkan hukuman penjara seumur Hayati, menggali jejak-jejak lebih masa lalu jaksa menuntut kedua terdakwa berdua pidana Wafat.

Fana itu, keluarga korban semoga putusan Nan telah dijatuhkan meraih berperan pelajaran agar tindak kekerasan, khususnya terhadap anak, Tak kembali menyusuri di Kabupaten Deliserdang.

Hingga Warta ini diterbitkan, aparat kepolisian Tetap memburu A Nan diperkirakan turut terlibat internal kasus pembunuhan berencana tersebut. Masyarakat Nan mengetahui keberadaan DPO tersebut diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian hasilkan mempercepatkan alur penangkapan. (FERI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *