RRI.CO.ID, Mataram – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram telah merampungkan pemberkasan mula perkara pembunuhan mahasiswi Unram Nadya Dwi Ramadhany alias NDR (21 tahun). Berkas tersangka atas inisial HK (18 tahun) saat ini telah berada di Kejaksaan Negeri Mataram ciptakan diteliti.
“Berkas tersangka HK telah tahap 1. saat ini disalurkan (ke kejaksaan),” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, melalui sambungan telefon, Rabu 5 Agustus 2026.
Dharma memaparkan penyidik saat ini tinggal menanti keluaran penelitian mula berkas perkara dari kejaksaan. Jaksa peneliti Nan akan memutuskan kelayakan berkas tersebut.
bagian dalam perkara ini, Nan bertindak sebagai jaksa peneliti Ialah Agung Kuntowijoyo. Apabila dinyatakan Komplit, maka sesuai Kitab Undang-Undang aturan Acara Pidana, tersangka meraih dilimpahkan ke penuntut Biasa.
Akan tetapi, Kalau jaksa mengevaluasi Eksis Nan perlu dikoreksi, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik. “praktis-mudahan segera meraih P-21 (dinyatakan Komplit,” bongkar Dharma.
lebih masa lalu, penyidik Satreskrim Polresta Mataram mengerjakan reka adegan pembunuhan NDR di tiga Letak di Kota Mataram, Senin 3 Agustus 2026. Reka adegan ini merupakan permintaan dari jaksa ciptakan merekonstruksi kasus Nan diperkirakan berawal dari pencurian ini.
tahapan rekonstruksi terjadi padat dikarenakan disaksikan oleh puluhan Penduduk Sekeliling. Sebanyak 44 adegan diperagakan oleh tersangka mulai dari memasuki ke kawasan kos korban hingga ketika membuang alat data pencurian.
Polisi menyebut, pembunuhan NDR bermula dari upaya pencurian motor Nan dijalankan oleh tersangka HK. bagian dalam rekonstruksi terungkap, HK Berjuang ciptakan mencuri dua buah HP serta sebuah motor Honda BeAt Pop biru milik korban ketika korban tertidur.
Tetapi bagian dalam aksinya, tersangka kepergok oleh korban Nan terbangun. dikarenakan panik, tersangka ujungnya menghabisi nyawa korban berbarengan jejak membekap berbarengan memanfaatkan bantal.
Atas Asas itu, HK dijerat berbarengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 458 Bagian (1) dan/atau Pasal 479 Bagian (3) KUHP terkait pembunuhan, Pasal 307 Bagian (1) KUHP terkait membawa senjata tajam tak memakai hak di Loka Biasa, serta Pasal 466 Bagian (2) KUHP terkait penganiayaan.